KUDUS, Lingkarjateng.id – Pembeli LPG tabung 3 kilogram (kg) saat ini wajib mendaftarkan diri dulu ke sub penyalur atau pangkalan resmi mulai tanggal 1 Januari 2024. Pendaftarannya pun harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Hal ini menyebabkan sejumlah masyarakat khawatir dengan keamanan data pribadi yang digunakan untuk mendaftar tersebut. Pasalnya, saat ini mendekati penyelenggaraan Pemilu 2024 yang rawan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyampaikan, pihaknya memastikan data konsumen pembeli LPG tabung 3 kg terjamin aman.
“Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG tabung 3 Kg akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pengintegrasian data konsumen ini merupakan upaya pemerintah supaya pendistribusian LPG tabung bersubsidi bisa tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman,” ucapnya.
Sementara itu Area Manager Comm, Rel dan CSR Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho menambahkan bahwa dalam proses pendaftaran data konsumen langsung masuk ke dalam sistem. Sehingga data tersebut tidak tersimpan dalam memory handphone subpenyalur atau pangkalan LPG tabung 3 kg.
“Data konsumen LPG tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata akan terlindungi sesuai ketentuan undang-undang,” kata Brasto.
Warga Disarankan Beli LPG Nonsubsidi
DI SISI LAIN, Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus menyarankan warga yang belum terdaftar sebagai konsumen LPG ukuran 3 kilogram bisa membeli LPG nonsubsidi.
“Per 1 Januari 2024 pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan menyetorkan fotokopi KTP dan KK ke masing-masing pangkalan LPG 3 kg,” ujarnya di Kudus, Kamis (4/1).
Ia mengungkapkan pengguna LPG 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) di pangkalan LPG 3 kg. Sedangkan pengguna yang belum terdata, baru dapat bertransaksi setelah terdaftar.
Menurut dia, pembelian LPG bersubsidi yang hanya bisa dilayani untuk warga yang sudah terdaftar merupakan bagian dari upaya pemerintah agar penyalurannya tepat sasaran.
Apalagi, kata dia, pada Desember 2023 sudah dilakukan uji coba pembelian LPG 3 kg dengan KTP. Sehingga komoditas bersubsidi tersebut tepat sasaran.
“Tentunya masing-masing pangkalan LPG 3 kg juga sudah mengenali para pembelinya,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu penyalur LPG 3 kg Umar Herutama mengakui sudah menerapkan aturan pembelian LPG 3 kg dengan membawa KTP.
“Sebelumnya sudah ada pendataan semua pembeli di pangkalan saya untuk diunggah di sistem yang tersedia sebagai data base konsumen LPG 3 kg,” kata Umar.
Ia mengakui setiap ada transaksi penjualan LPG 3 kg, nama dan nomor induk kependudukan (NIK) pembeli akan dimasukkan ke sistem apakah termasuk yang berhak membeli LPG bersubsidi atau tidak. Setelah terdata maka dilayani, sedangkan yang belum terdata sebelumnya tentu tidak bisa dilayani.
“Dengan diberlakukan kebijakan baru tersebut, saya juga berharap tidak lagi diminta tetap mencatat setiap ada transaksi di log book karena ibaratnya dua kali kerja. Sudah tercatat di sistem masih harus mencatat secara manual,” imbuhnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Ant – Koran Lingkar)