KUDUS, Lingkarjateng.id – Upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal butuh partisipasi dari masyarakat. Bupati Kudus, M. Hartopo terus mengajak masyarakat untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kretek.
Hal ini lantaran keberhasilan untuk menggempur rokok ilegal butuh peran aktif masyarakat. Upaya gempur rokok ilegal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama aparat penegak hukum terkait, tidak akan berhasil tanpa ada peran aktif dari masyarakat secara luas.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk membantu menekan peredaran rokok ilegal,” ungkap Bupati Hartopo.
Pemkab Kudus Komitmen Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Ajakan untuk gempur rokok ilegal itu disampaikannya melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai secara tatap muka langsung ke masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kudus.
“Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, kami lakukan seperti biasanya dengan tatap muka. Hal ini supaya lebih mudah memberikan pemahaman kepada masyarakat,” jelasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Kudus memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Diantaranya yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas dan rokok pita cukai berbeda atau salah peruntukan.
11,8 Juta Rokok Ilegal Digagalkan di Kudus, Rugikan Negara Rp 9 Miliar
Bupati Hartopo berharap, melalui kegiatan sosialisasi tatap muka ini, masyarakat bisa bersinergi untuk membantu menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus. Dirinya mengajak masyarakat bisa ikut melaporkan ke pihak terkait seperti Kantor Bea Cukai jika menemukan adanya produsen, distributor atau konsumen rokok ilegal.
“Kami akan menindaklanjuti terkait laporan dari masyarakat ketika memang ada peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Penyaluran BLT Buruh Rokok Kudus, Bupati Hartopo: untuk Pacu Ekonomi Warga
Pihaknya memastikan, identitas warga yang melapor akan terlindungi. Oleh karena itu, Bupati Hartopo meminta warga tidak perlu takut untuk melapor jika memang menemukan adanya peredaran rokok ilegal.
“Peran yang bisa dilakukan masyarakat yakni mempunyai izin jika ingin memproduksi atau mengimpor rokok, tidak membeli rokok ilegal, tidak menjual rokok ilegal dan melaporkan atau memberikan informasi adanya peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum terkait,” tuturnya.
Bahkan, Bupati Hartopo tak segan membagikan nomor WhatsApp-nya kepada masyarakat dalam setiap kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai di desa-desa. Harapannya, supaya masyarakat tidak takut karena bisa langsung melaporkan kepada Bupati Kudus.
“Masyarakat bisa melaporkan langsung kepada kami (red: Pemkab Kudus) ataupun ke Kantor Bea Cukai Kudus. Kami akan segera menindaklanjuti terkait laporan dari masyarakat ketika memang terjadi peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Koran Lingkar)