KUDUS, Lingkarjateng.id – Kafe sekaligus tempat karaoke di area sawah Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus kembali terjaring razia pada Jumat, 6 Oktober 2023. Razia kafe dan tempat karaoke itu berawal dari laporan warga melalui WhatsApp Center Lapor Pak Kapolres Kudus.
Pamenwas Pleton Siaga Polres Kudus Kompol Suharyanto mengatakan, dalam aduan tersebut pelapor menyatakan bahwa tempat karaoke di area sawah Pasuruhan Lor yang sempat dirazia kembali beroperasi.
“Kegiatan ini kami gelar menindaklanjuti laporan warga yang merasa terganggu dengan adanya tempat hiburan tersebut. Di lokasi juga masih ditemukan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek,” kata Kompol Suharyanto saat memimpin razia pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Dalam razia tersebut, Polres Kudus mengamankan 54 botol miras berbagai merek, 19 pemandu karaoke serta 14 pengunjung tempat karaoke.
“Kita amankan 54 botol miras berbagai merek, berikut 19 pemandu lagu dan 14 pengunjung untuk selanjutnya kami mintai keterangan di kantor,” ucapnya.
Ia menambahkan, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk menciptakan kondusifitas di wilayah Kabupaten Kudus.
“Kami harap warga masyarakat berperan aktif jika mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan polisi silakan menghubungi call center 110 atau layanan lapor Pak Kapolres Kudus di WA 0821-3706-6566, pasti akan ditanggapi,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Kudus dan Polsek jajaran juga melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), salah satu targetnya adalah peredaran miras di wilayah Kudus. Dari kegiatan itu, ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan Polres Kudus dan Polsek jajaran. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)