Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Jepara Dimasifkan hingga ke Desa-Desa

JEPARA, Lingkarjateng.id – Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di Jepara masih terus digencarkan hingga menyasar ke desa-desa. Hal ini mengingat pemasangan knalpot brong pada kendaraan tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat.

Bhabinkamtibmas Polsek Pakis Aji, Brigadir Mustofa, mengatakan bahwa dirinya aktif memberikan edukasi larangan knalpot brong di wilayah binaan, utamanya di bengkel sepeda motor dan toko spare part.

“Kami menyambangi bengkel sepeda motor Desa Mambak dengan menyampaikan, agar bengkel tidak melayani pemasangan maupun menjual knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujarnya pada Jumat, 26 Januari 2024.

Mustofa menjelaskan, pemakaian knalpot kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau racing, pengguna atau pemilik sepeda motor dapat disanksi pidana atau denda sesuai undang-undang yang berlaku.

“Diharapkan kepada warga masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas termasuk tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” pesannya.

Sementara itu, Purwanto selaku pengelola bengkel menyambut baik imbauan Bhabinkamtibmas Polsek Pakis Aji. Dirinya mengucapkan terima kasih atas saran masukan dan informasinya terkait bahaya penggunaan knalpot tak sesuai standar yang seharusnya.

“Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis lagi kepada masyarakat,” ujarnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)