Sekda Jepara Minta Pensiunan ASN Lanjutkan Pengabdian di Masyarakat

JEPARA, Lingkarjateng.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mewakili Pj Bupati Jepara meyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 35 aparatur sipil negara (ASN).

Adapun 35 ASN yang akan pension itu terdiri dari 8 pejabat structural, 18 tenaga bidang pendidikan, 1 tenaga fungsional, dan 8 tenaga fungsional umum.

Sekda Edy menyampaikan rasa bangganya atas dedikasi para pegawai negeri sipil (PNS) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Ia mengatakan, di antara para PNS yang purna tugas ada yang mengabdi sejak usia 20-an dan bertugas hingga umur 40 tahun.

“Tentunya disamping rasa terima kasih, dari pemda tidak bisa memberikan apa-apa, hanya mempermudah fasilitas pensiun,’’ ujar Sekda Edy dalam acara Penyerahan SK Pensiun Tabungan Hari Tua, KK, dan E-KTP TMT 1 Oktober 2023 di Gedung Shima, Kompleks Setda Jepara pada Senin, 2 Oktober 2023.

Kendati sudah purna tugas sebagai pegawai pemerintahan, pihaknya mengingatkan kepada para PNS yang pensiun untuk melanjutkan pengabdian di masyarakat.

“Lanjutkan pengabdian minimal di masyarakat, minimal di keluarga. Para bapak ibu biasanya masih digunakan di masyarakat minimal jadi pembina RT,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau pada para pensiunan untuk memanfaatkan jaminan hari tua dengan bijak dan menjaga kesehatan. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)