Sekda Jepara Ingatkan Aturan ASN jika Ingin Hadiri Kampanye Pilkada, Ini Syaratnya

JEPARA, Lingkarjateng.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jepara memiliki hak untuk hadir dalam kampanye Pilkada 2024. Namun, para ASN tidak diperbolehkan untuk berkampanye aktif. 

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, beberapa waktu lalu.

“ASN wajib netral. Punya hak pilih, tapi tidak boleh mengikuti kegiatan dukung-mendukung pasangan calon,” kata Edy Sujatmiko.

Edy menjelaskan bahwa ASN diperbolehkan menghadiri kampanye untuk mendengarkan visi-misi pasangan calon. Menurutnya, Undang-Undang Pilkada (UU 7 Tahun 2017) memberikan hak itu karena ASN punya hak pilih. Pasalnya, kehadiran ASN dalam kampanye untuk mendengarkan visi-misi bisa menjadi sumber referensi untuk menentukan pilihan.

“Jadi menghadiri kampanye boleh. Tapi hati-hati, harus benar-benar pasif. Saat misalnya ada pernyataan atau yel-yel mendukung, jangan sampai ikut. Kalau lupa, lalu terekam, itu bisa jadi bukti dukung-mendukung, melanggar netralitas,” ujarnya.

Edy menjelaskan, menggunakan fasilitas negara hingga ikut menempel leaflet kampanye juga jelas bentuk dukung-mendukung yang dilarang karena melanggar netralitas. Jika khawatir tidak bisa memastikan diri selalu pasif saat hadir pada acara kampanye pasangan calon, pihaknya mengimbau, para ASN untuk memilih aman dengan tidak usah menghadiri kampanye.

“Bersikap profesional saja, siapa pun yang kelak terpilih, itukah yang nanti kita dukung (merealisasikan visi-misinya). Kita objektif dan netral saja,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminto, mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran nomor 270/3 tentang netralitas bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, setiap pegawai ASN wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netralitas sebagaimana diatur dalam ketentuan. Salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN yaitu netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil yaitu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi, serta menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan,” kata Sridana.

Di samping itu, kata Sridana, setiap pegawai ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya, melakukan pendekatan terhadap partai politik dan masyarakat (bagi independent) sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), terlibat dalam kegiatan kampanye/sosialisasi untuk mendukung calon kepala daerah/ wakil kepala daerah, menghadiri deklarasi bakal calon atau pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut partai/pasangan calon.

Kemudian, membuat postingan, comment, share, like, follow/bergabung dalam group/akun pemenangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan pasangan calon, tim sukses, alat peraga atau sebutan lainnya dengan menunjukan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik, menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau pasangan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah baik sebelum maupun setelah penetapan calon, memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.

“Selanjutnya, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon/pasangan calon, dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon kepala daerah/wakil kepala daerah sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” terangnya.

Selain itu, lanjut Sridana, dalam surat edaran tersebut juga mengimbau kepada seluruh pegawai ASN dan PPNPN agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidaknetralan.

“Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)