RTRW Diundangkan, Pemkab Jepara Langsung Susun Rencana Detail Tata Ruang

JEPARA, Lingkarjateng.id – Pascapenetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara langsung menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bahkan, rancangan RDTR yang telah tersusun, mulai dikonsultasikan kepada publik.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko saat membuka konsultasi publik RDTR Kawasan Perkotaan Kalinyamatan di Restoran Bale Banyu, pada Rabu, 20 September 2023.

“Hasilnya akan kita tuangkan dalam Peraturan Bupati tentang RDTR di masing-masing wilayah. RDTR Kawasan Perkotaan Kalinyamatan menyangkut dua kecamatan, yakni Kecamatan Kalinyamatan dan Kecamatan Pecangaan,” kata Sekda Edy Sujatmiko.

Ia menjelaskan, Perda RTRW telah diundangkan menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2023. Penjabaran Perda RTRW ke dalam peraturan kepala daerah tentang RDTR akan mempermudah investor memilih lokasi investasi.

BERI ARAHAN: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Pratikno saat memberikan arahan pada kegiatan konsultasi publik RDTR Kawasan Perkotaan Kalinyamatan di Restoran Bale Banyu. (Dok. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekda Jepara/Lingkarjateng.id)

Sebelum ada RDTR, kata dia, investor yang mencari lahan untuk berinvestasi tanpa mengecek peruntukan kawasan, bisa dibohongi makelar tanah.

“Misalnya untuk rencana pendirian pabrik, malah dicarikan lokasi di ‘Lahan Sawah Dilindungi’ (LSD) demi harga yang murah. Jelas saja di lokasi itu pabrik tidak bisa didirikan karena bukan peruntukannya,” tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara, Ary Bahtiar mengatakan, ini merupakan public hearing kedua setelah yang pertama terkait penyusunan materi teknis.

“Kita diperlukan terkait penyusunan RDTR Pecangaan dan Kalinyamatan agar hasilnya sesuai berdasarkan masukan para pemangku wilayah,” kata Ary Bahtiar.

Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Pratikno mengatakan, RDTR akan menjadi bagian dari Perda RTRW yang telah ditetapkan pada tanggal 7 September 2023. 

“Saya harap diikuti secara seksama karena ini menyangkut masa depan Kecamatan Kalinyamatan dan Pecangaan. Maka kalau ada masukan silakan disampaikan untuk menjadi bahan pemnuangan dalam RDTR mendatang,” kata Pratikno.

Diketahui, kegiatan konsultasi publik RDTR Kawasan Perkotaan Kalinyamatan dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Pratikno dan sejumlah unsur di Kecamatan Pecangaan dan Kalinyamatan, termasuk para petinggi. (Lingkar Network | Hms – Lingkarjateng.id)