Relawan Patroli Siber Jepara Dikerahkan Pantau Konten Kampanye di Medsos

JEPARA, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara mengerahkan sejumlah relawan patroli siber. Mereka ditugasi untuk memantau konten-konten kampanye Pemilu 2024 di internet. Aktivitas akun media sosial (medsos) para kontestan serta pendukung diharap menaati ketentuan yang berlaku.

Relawan patroli siber diminta maksimal melakukan pengawasan konten kampanye di internet. Termasuk melaporkan ke jajaran Bawaslu jika mendapati pelanggaran.

“Tidak hanya pada akun-akun resmi yang dilaporkan ke KPU. Namun juga akun pribadi,” ucap Ali dalam Rakor Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet di Ruang Pertemuan Bawaslu Kabupaten Jepara pada Kamis, 14 Desember 2023.

Ali mengatakan, pelanggaran kampanye pemilu di media sosial baik oleh peserta maupun akun pribadi tetap dilakukan penindakan meski nanti jalurnya berbeda-beda. Dalam pengawasan konten kampanye di media sosial, pihaknya juga melibatkan jajaran Panwascam dan Panwaslu kelurahan maupun desa.

“Masa kampanye ini merupakan masa yang krusial, sehingga butuh pengawasan konten internet secara intens,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan menjelaskan mengenai pengawasan hoaks dan fitnah kebencian di media sosial.

“Media sosial sebagai hasil teknologi bagai pedang bermata dua. Sisi baiknya ada begitu pula dampak negatifnya, tergantung individu pengguna,” tutur Arif.

Ia mencatat, tingkat penetrasi internet di Indonesia tahun ini sebesar 78,19 persen. Angka itu meningkat dibanding tahun 2022 yang hanya 77,02 persen.

“Berdasarkan gender, konten politik, sosial, hukum dan HAM lebih banyak diminati oleh laki-laki. Perbandingannya 33,94 persen, sementara 15,02 persen untuk perempuan,” jelasnya.

Sedangkan Komisioner KPU Jepara Muhammadun menyampaikan, pendaftaran akun media sosial tim kampanye ke KPU dimulai sejak 25 November 2023. Pihaknya pun sudah menginstruksikan kepada timnya untuk mengecek isi konten masing-masing peserta pemilu.

Muhammadun menyatakan bahwa metode kampanye di media sosial diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Salah satu ketentuannya mengatur jumlah maksimal akun yang dimiliki, yakni tidak boleh lebih dari 20 akun pada satu platform.

“Maksimal 20 akun di satu platform. Kurang boleh tapi kalau lebih tidak boleh,” ucapnya.

Dirinya menegaskan bahwa akun media sosial tersebut hanya dapat digunakan selama masa tahapan kampanye.

“Hari terakhir masa kampanye akun itu harus ditutup,” tandasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)