Pemkab Jepara Sepakati Anggaran Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 57 Miliar

JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani berita acara kesepakatan tentang besaran anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sostrokartono, pada Kamis, 20 Juli 2023.

Penandatanganan berita acara tersebut merupakan tindak lanjut arahan dari Kemendagri untuk menyukseskan Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta.

“Pemkab Jepara berkomitmen menyiapkan dan menyediakan anggaran melalui dana cadangan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara,” kata Pj Bupati Jepara.

Lebih lanjut, Pj Bupati Jepara menjelaskan rincian dari total anggaran hibah Pilkada 2024 sebesar Rp57.510.087.000 itu.

Rincian tersebut terdiri dari, Rp46.382.000.000 untuk KPU. Sebanyak Rp7.085.843.000 untuk Bawaslu, kemudian Rp3.457.054.000 untuk Polres Jepara. Selanjutnya, Rp585.190.000 untuk Kodim 0719/Jepara. Ia berharap, anggaran tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik.

Terkait dengan keamanan, Pj Bupati Jepara berharap Pilkada 2024 berjalan kondusif. Ia pun mengimbau kepada pihak terkait untuk bersama-sama menciptakan Pilkada yang aman.

“Saya titip pengamanan kepada semuanya, ciptakan Pilkada yang aman. Jaga kondusifitas agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman,” tegasnya.

Diketahui, turut hadir dalam acara tersebut di antaranya Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko, Kodim 0719/Jepara Mayor Sarifudin Widianto, Kabag OPS Polres Jepara Kompol Sutono, Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri, Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, dan perwakilan Kepala Perangkat Daerah.(Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)