Pemkab dan DPRD Jepara Sepakati Penetapan 4 Perda

JEPARA, Lingkar jateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jepara pada Senin, 16 Oktober 2023.

Keempat perda tersebut adalah Perda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024, Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Kemudian Perda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta yang hadir dalam rapat paripurna mengapresiasi keputusan tersebut dan berterima kasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) yang telah menyelesaikan pembahasan hingga menyetujui penetapan empat Perda tersebut.

“Semoga Allah SWT meridhoi keputusan ini,” ucap Edy.

Ketika disinggung terkait dana hibah Pilkada 2024, Edy menegaskan bahwa hal tersebut wajib dianggarkan pada tahun 2023 sebesar 40 persen dan tahun 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah yang disepakati bersama antara pemerintah daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kewajiban itu belum tertuang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024,” ujarnya.

Edy juga menjelaskan bahwa perubahan Perda dibutuhkan agar ada mekanisme yang terukur serta tertib administrasi pencairan dana cadangan lintas tahun anggaran beserta laporan pemanfaatannya.

“Dengan demikian, tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” imbuhnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Pratikno berharap, empat perda yang telah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

“Kami harapkan juga, empat Perda ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam ikhtiar mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik guna mendukung proses terwujudnya good governance agar dapat menghadirkan kemaslahatan bagi rakyat,” tutur Pratikno. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)