Pelaku Usaha di Jepara Diedukasi Pentingnya Kekayaan Intelektual dalam Bisnis

JEPARA, Lingkarjateng.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia Jawa Tengah menggelar kegiatan Edukasi Pengawasan dan Pemantauan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat Kabupaten Jepara, khususnya para pelaku usaha pada Selasa, 26 September 2023.

Kegiatan tersebut merupakan upaya Kemenkum HAM untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya kekayaan intelektual serta sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual di Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Jepara. Juga untuk lebih mengenalkan jenis-jenis pelanggaran kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan, menyampaikan bahwa kekayaan intelektual akan memberikan dampak bagi peningkatan ekonomi.

“Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual sangat penting dan menjadi perhatian serius pemerintah. Selain dilindungi oleh negara secara hukum, perlindungan kekayaan intelektual akan memberi manfaat secara ekonomi,” terang Yosi.

Dirinya menyoroti masih banyaknya pelanggaran kekayaan intelektual seperti pencurian ide, pembajakan, maupun plagiat. Sehingga menurut Yosi, penting bagi masyarakat untuk memahami pengetahuan tentang kekayaan intelekual ini.

“Pada kenyataanya hingga saat ini masih banyak sekali terjadi pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi di dunia bisnis baik di luar negeri maupun di Indonesia,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus Perusahaan Whitessence S,n.l yang berkedudukan di Italia yang bergerak di bidang furnitur dengan jenama  ETHIMO. Menurut kuasa hukum perusahaan tersebut banyak yang ditiru desain industrinya oleh perusahaan pengrajin di wilayah Kabupaten Jepara.

“Jika hal ini memang benar terjadi tentunya sangat merugikan bagi perusahaan tersebut dan mencoreng citra bangsa Indonesia di mata dunia bisnis Internasional,” ujarnya.

Pada kesempatan itu juga diserahkan sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada 4 pasar tradisional dan 2 pasar modern y atas komitmennya dalam menjaga produk-produk dari pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh 20 (dua puluh) orang dari Komunitas Furniture Jepara, Dinas-Dinas terkait di Kabupaten Jepara dan Kudus, serta Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara. Serta dari internal hadir Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI Hazmi Saefi dan jajaran Rutan Kelas IIB Jepara. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)