JEPARA, Lingkarjateng.id – Daya tampung tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Bandengan, Kabupaten Jepara diperkirakan hanya sampai 2026. Kondisi ini tampak miris mengingat produksi sampah di Jepara mencapai 400 ton per hari sedangkan kapasitas TPA Bandengan150 ton per hari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Aris Setiawan, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Duddy Ika Kurniawan, menjelaskan bahwa jumlah produksi sampah di Jepara dihitung berdasar jumlah proyeksi penduduk kemudian dikalikan dengan 0,5 kilogram per orang per hari.
“Sehingga ketika jumlah penduduk meningkat, jumlah produksi sampah juga naik. Kami hitung per harinya saat ini ada sekitar 400 ton,” ujarnya baru-baru ini.
Sedangkan, kata Duddy, produksi sampah di Jepara tidak dibarengi dengan adanya tempat pembuangan yang mumpuni.
Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Jepara kemudian mengembangkan pengolahan sampah dengan sistem Resufe Derived Fuel (RDF).
“Kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan saat ini adalah 150 ton per hari. Pengolahan sampah dengan sistem RDF ini untuk mengurangi jumlah sampah yang ada di Jepara dan memperpanjang umur TPA Bandengan,” jelasnya.
Pihaknya memperkirakan, bahwa TPA Bandengan hanya akan mampu menampung semua sampah di Jepara sampai dua tahun ke depan. Pasalnya, sesuai peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup, sudah tidak diperbolehkan lagi membangun TPA baru.
“Jadi kami upayakan untuk menambah umur TPA dengan sistem TPST RDF dan Desa Mandiri Sampah,” tandasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)