JEPARA, Lingkarjateng.id – Sampai detik terakhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menerima perbaikan dokumen dari 17 partai politik (parpol). Akan tetapi, Partai Garuda sampai detik terakhir tidak melakukan pengajuan perbaikan dokumen bacaleg dan dipastikan tidak akan ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara Muhammadun di Jepara, pada Senin, 10 Juli 2023.
Ia mengatakan, pengajuan awal ada 687 bacaleg dari 18 parpol. Setelah verifikasi administrasi, KPU menyampaikan hasilnya. Tahap berikutnya, parpol mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg Jepara sampai hari terakhir yakni Minggu, 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB. Bacaleg yang semula berjumlah 687 orang dari 18 parpol berkurang menjadi 585 caleg dari 17 parpol.
11 Parpol Ajukan Perbaikan Administrasi Bacaleg Jepara ke KPU
“Dengan rincian PKB 50, Gerindra 50, PDIP 50, Golkar 35, NasDem 50, Buruh 22, Gelora 16, PKS 50, PKN 13, Hanura 19, Garuda 0, PAN 40, PBB 2 , Demokrat 50, PSI 14, Perindo 50, PPP 50, PKB 50, Ummat 24,” ucapnya.
Sebelumnya, lanjut Muhammadun, KPU Kabupaten Jepara sudah berkomunikasi dengan Partai Garuda Jepara. Akan tetapi, sampai detik terakhir Partai Garuda tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg ke KPU Jepara.
“Padahal di pengajuan awal, hasil verifikasi administrasi semua bacalegnya Belum Memenuhi Syarat (BMS). Di pengajuan awal, Partai Garuda mengajukan 31 bacaleg. Dengan adanya hal tersebut, secara otomatis Partai Garuda tidak bisa melanjutkan mengikuti Pileg 2024,” tuturnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)