DPRD Jepara Bentuk Pansus untuk Dalami Pencabutan Izin BPR Bank Jepara Artha

JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara bentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami kasus Pencabutan Izin PT. BPR Bank Jepara Artha. Pansus tersebut dibentuk saat Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Atas Hak Interpelasi DPRD tentang Pencabutan Izin PT. BPR Bank Jepara Artha (BJA) pada Rabu, 10 Juli 2024.

Ketua Pansus pendalaman kasus BJA, Padmono Wisnugroho, menilai bahwa pembentukan Pansus memang sangat diperlukan untuk mendalami jawaban-jawaban dari eksekutif terkait permasalahan pencabutan izin PT. BPR Bank Jepara Artha (BJA).

“Kita ketahui bahwa dalam struktur BJA itu yang tertinggi adalah bupati sebagai pemegang saham. Hanya saja jawaban-jawaban dari eksekutif cenderung normatif, di mana semua permasalahan itu adalah tanggung jawab direksi,” kata Wisnu.

Pihaknya pun sempat menanyakan kepada Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta selaku pemegang saham terkait jumlah pengucuran kredit, termasuk kredit-kredit dalam jumlah besar apakah tidak dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Apakah pengucuran kredit ini tidak dibahas dalam RUPS? Di situ kan pastinya sudah dapat diketahui kejanggalan-kejanggalan jika hal itu sudah di luar prosedur. Meskipun jawaban dari eksekutif bahwa apa yang disampaikan oleh dewan direksi adalah hal yang baik-baik saja, tapi apa sepercaya itu? Padahal kejadiannya sejak tahun 2020. Jika Pj bupati sudah menjabat pada tahun 2022 tentunya sempat memimpin RUPS,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, Wisnu merasa prihatin dengan adanya permasalahan tersebut. Pihaknya juga ingin mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi agar masyarakat mengetahui mengapa BJA mengalami penarikan dana besar-besaran.

“Apakah masalah ini hanya karena isu saja ataukah benar-benar ada kredit yang bermasalah. Apalagi ada unsur pidananya. Karena jumlah kerugian kita sangat fantastis, selain penyertaan modal sebesar Rp 24 miliar, juga pengucuran kredit yang totalnya ratusan miliar. Tentu saja masyarakat Jepara kehilangan aset besar karena BJA merupakan salah satu sumber pendapatan daerah,” terangnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)