JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Jepara berencana memberlakukan transaksi nontunai untuk seluruh transaksi keuangan di lingkup pemerintah mulai bulan September 2023. Kebijakan ini merupakan upaya untuk menutup celak korupsi pada tata kelola keuangan termasuk dana desa.
Sekretaris Daerah Pemkab Jepara, Edy Sujatmiko mengatakan bahwa untuk saat ini pemkab masih menyiapkan sumber daya manusia untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
“Saat ini kita menyiapkan SDM-nya, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa agar menguasai sistem transaksi nontunai yang sudah kita siapkan,” ujarnya, pada Senin, 14 Agustus 2023.
Hal itu dia sampaikan mengacu kegiatan bimbingan teknis (bimtek) aplikasi Siskeudes Berbasis CMS (Cash Management System) atau sistem transaksi nontunai, bagi desa se-Kabupaten Jepara. Para peserta bimtek terdiri dari petinggi atau kepala desa, carik, dan bendahara desa.
Menurut Sekda Edy, sistem transaksi nontunai memang disiapkan untuk memberantas potensi korupsi. Sehingga pihaknya juga menekankan pentingnya komitmen antikorupsi.
“Masalahnya, secanggih apapun sistem kita siapkan, pencuri selalu mencari celah kelemahannya. Itulah mengapa, maling sekarang tidak mau mencuri televisi dan semacamnya, tapi cukup membobol rekening melalui HP,” kata pria yang pada Maret 2023 lalu, mendapat penghargaan sebagai ‘Pejabat Daerah yang Berdedikasi Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi’ dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dengan sistem nontunai, lanjut Sekda Edy, setiap transaksi keuangan akan ada rekaman digital sehingga meminimalkan potensi korupsi sekaligus meminimalkan risiko saat membawa uang dalam bentuk tunai.
“Karena itulah, petinggi, carik, dan bendahara harus melek teknologi. Alasan tidak menguasai teknologi, tak lagi bisa diterima,” tegasnya.
Pihaknya menyebut, jika sejak awal ada niat korupsi, maka sistem untuk memudahkan dan transparansi ini akan dibilang sulit. Padahal sistem ini diterapkan untuk memindaklanjuti rencana strategis KPK tahun 2023-2024.
Sementara itu Kepala Dinsospermasdes Edy Marwoto menyampaikan bahwa selain petinggi, carik, dan bendahara desa, kegiatan pelatihan yang diberikan selama tiga hari ini juga diikuti jajaran kecamatan dan kabupaten. Mereka adalah camat, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa di kecamatan, dan instansi terkait.
“Narasumbernya dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan Bank Jateng,” ucapnya.
Disisi lain, Pimpinan Bank Jateng Cabang Jepara, Kurniawan Aji Prayitno mengatakan, dengan aplikasi Siskeudes untuk transaksi nontunai, pengelola keuangan desa tak perlu berkunjung ke kantor bank.
“Jadi cukup di-enter dari desa,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)