Bustanul Arif Minta Sosialisasi Antipernikahan Dini Diinternalisasi di Sekolah

JEPARA, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Bustanul Arif, menyampaikan bahwa pernikahan dini menimbulkan dampak terhadap pendidikan, psikologis, kesehatan, dan sosial. Maka dari itu, dibutuhkan peran dari orang tua dan sekolah untuk mencegah pernikahan dini.

“Pencegahan pernikahan dini dilakukan sejak dini dan membutuhkan peran kuat di sekolah dan orang tua. Di sekolah harus disosialisasikan dan diinternalisasi antipernikahan dini,” ucapnya saat dihubungi di Jepara pada Selasa, 14 November 2023.

Menurut Bustanul Arif, anak di bawah umur belum memiliki emosi dan kematangan berpikir yang stabil. Kondisi tersebut, kata dia, akan memicu lahirnya masalah yang bisa mengganggu keharmonisan rumah tangga dan memicu stres pada anak perempuan.

“Hal ini juga akan berpotensi pada tingginya tingkat perceraian di kemudian hari,” sambungnya.

Oleh karena itu, Bustanul Arif mengajak orang tua untuk mengoptimalkan upaya pencegahan pernikahan dini. Ia khawatir, tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Jepara akan mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) jika terus dibiarkan.

Selain itu, Bustanul Arif menjelaskan bahwa pernikahan dini bisa membahayakan kesehatan ibu dan anak, mental, serta masa depan bangsa.

“Ini harus menjadi perhatian banyak pihak. Bagaimana melakukan pencegahan agar tidak terjadi pernikahan dini,” ujar Ketua Fraksi PPP DPRD Jepara ini.

Sementara apabila memang situasi dan kondisi anak yang harus mendapat dispensasi pernikahan dini karena hamil, maka ia meminta pemerintah melalui Pengadilan Agama (PAD) harus memperhatikan beberapa faktor untuk menjamin keberlangsungan pernikahan usia muda.

“Hamil masih menjadi penyebab utama permintaan dispensasi nikah di bawah umur. Kejadian tersebut memang memaksa terjadi pernikahan dini. Tapi ada persyaratan yang harus disetujui kedua belah pihak dengan pendampingan dari PA dan Pemerintah Daerah. Ini untuk menjaga usia perkawinan ke depannya,” tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jepara, angka pernikahan di bawah umur di Bumi Kartini periode Januari hingga September 2023 terdapat sebanyak 401 permohonan. Sedangkan, 50 persen permohonan disebabkan faktor hamil di luar nikah. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)