BPR Bank Jepara Artha Tunggu Jawaban OJK Terkait Upaya Penyehatan Bank

JEPARA, Lingkarjateng.id – Ketua Tim Penyehatan PT BPR Bank Jepara Artha (BJA), Hery Yulianto, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum melakukan upaya strategis untuk menangani permasalahan Bank Jepara Artha. Hal tersebut dikarenakan pihaknya masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tim Penyehatan BPR Jepara Artha merupakan tim yang dibentuk Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta melalui SK Bupati Jepara pada 14 Desember 2023. Tim tersebut dibentuk karena BPR BJA saat ini statusnya menjadi Bank Dalam Penyehatan.

“Dari OJK nanti di jadwal hari Jumat (6 Januari 2024) nanti. Untuk hasilnya akan kita kabari lagi. Untuk upaya yang akan dilakukan kami belum bisa mempublikasikannya,” kata Hery di Jepara pada Selasa, 2 Januari 2024.

Penyehatan BPR Bank Jepara Artha, Pemkab Minta Nasabah Tak Panik

Hery menjelaskan bahwa pihaknya saat ini berfokus pada penarikan kredit. Hal tersebut berdasarkan saran dari OJK bahwa uang yang sudah disalurkan kredit beberapa waktu lalu harus dikembalikan/ditarik lagi.

“Nah saat ini kita fokus narik itu,” ucapnya.

Ia mengatakan, sesuai dengan SK Bank Dalam Penyehatan untuk menyelesaikan masalah tersebut pihaknya diberi waktu selama 12 bulan. Akan tetapi jika dalam waktu kurang dari 12 bulan sudah selesai maka status dalam penyehatan tersebut akan dicabut.

“Kalau lebih dari 12 bulan statusnya akan berubah lagi menjadi BDR (Bank Dalam Resolusi),” jelasnya.

Tepis Isu Kebangkrutan, Bank Jepara Artha Klaim Tabungan Nasabah Dijamin Aman

Sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah Sumarjono mengatakan sesuai dengan UU PPSK, dalam melaksanakan fungsi pengawasan OJK mengatur dan menetapkan status pengawasan bank yang terdiri tiga kategori, yaitu Bank Dalam Pengawasan Normal, Bank Dalam Penyehatan, dan Bank Dalam Resolusi. Ketika rasio kecukupan permodalan dan likuiditas di bawah ketentuan minimum dan/atau kondisi tingkat kesehatannya tidak baik, bank akan ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan. 

“Pada kondisi tersebut, pengurus dan pemegang saham diminta menyusun dan melaksanakan action plan untuk memperbaiki kinerja bank,” tutur Sumarjono.

Sebagai informasi, sebelumnya sempat terjadi penarikan simpanan secara massal di bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara itu. Banyak masyarakat mengambil secara bersamaan hingga antrean penarikan sampai pada akhir Januari. Keberadaan tim penyehatan ini akan menginventarisasi berbagai permasalahan dan mencari solusi sehingga BPR Bank Jepara Artha kembali sehat seperti semula. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)