Alun-Alun 1 Jepara dan Jalan Protokol bakal Disterilkan dari PKL

JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan mengembalikan fungsi Alun-Alun 1 Jepara dan jalan protokol sebagaimana fungsi dan peruntukannya. Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) akan disterilkan karena dinilai mengganggu ketertiban, keindahan, dan kenyamanan masyarakat. Termasuk mengganggu para pejalan kaki maupun Masyarakat yang berolahraga di kawasan alun-alun.

Rencana tersebut dibahas dalam diskusi lintas sektoral di ruang Command Center Diskominfo Jepara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Diskusi diikuti oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jepara Zamroni Lestiaza, Kabid Penegak dan Perundang-Undangan Perda Satpol PP Abdul Khalim, Sekdin Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara Khumaidah, Kabid Penataan DLH Hermawan Oktavianto, dan Kadiskominfo Jepara Arif Darmawan.

Kepala Disperindag Jepara, Zamroni Lestiaza, mengatakan bahwa pihaknya dalam penataan Alun-Alun 1 Jepara ini tidak bermaksud melarang aktivitas PKL.

“Kami tidak melarang adanya PKL untuk berjualan, namun harus sesuai tempat dan peruntukannya,” ungkap Zamroni.

Sesuai dengan Keputusan Bupati Jepara Nomor 511-3/372 Taun 2017 tentang Lokasi Perdagangan untuk Pedagang Kaki Lima Wilayah Kota Jepara telah ditentukan sebanyak 14 titik. Antara lain, SCJ, Jalan Yos Sudarso, Jalan Sosrokartono, Jl.Thamrin, Jl. Kolonel Sugiono, Depan Stadion Kamal Junaidi, depan Rusunawa, depan Lapangan Tahunan, Taman kepiting (Pasar jepara II), Pujasera Ngabul, Alun-alun II, komplek GBK, Jalan Untung Suropati, dan Jl. Pati Unus.

Selain itu, dengan berkembangnya waktu, ada beberapa lokasi yang perlu dievauasi kembali atau ditambahkan untuk tempat PKL. Seperti halnya yang perlu ditambahkan sebagai kawasan PKL yaitu di Jalan Hos Cokroaminoto, dan Jalan Mangunsarkoro (Sabtu dan Minggu untuk kuliner). Selain itu, dari 14 lokasi yang sudah ditetapkan juga akan ada yang akan dihapus.

“Ini akan dievaluasi dan disampaikan kepada Pj. Bupati Jepara. Karena mempertimbangkan aspek ketertiban, keindahan, dan juga kenyamanan,” ucapnya.

Penertiban alun-alun ini tidak semata-mata karena adanya penilaian Adipura, tetapi untuk memberi kenyamanan kepada semua. Sebab masih banyak lokasi kosong dan bisa dimanfaatkan oleh para PKL.

“Pedagang jangan hanya mengejar lokasi keramaian, tapi secara bersama-sama pedagang harus bisa membuat keramaian yang mendatangkan banyak pengunjung,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Penegak dan Perundang-Undangan Perda Satpol PP Abdul Khalim menyampaikan, petugas Satpol PP bertugas untuk menertibkan PKL yang tidak sesuai peruntukannya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan, Ketertiban, Kebersihan, dan keindahan.

“Jika ada aktivitas PKL yang menggangu pejalan kaki, maka harus ditertibkan. Namun demikian, sedapat mungkin kami melakukan himbauan dan sosialisasi agar PKL tidak berjualan di trotoar atau badan jalan,” kata dia.

Sesuai dengan SK Bupati, hanya ada empat peruntukan Alun-Alun Jepara. Pertama, upacara dan kegiatan lain pemerintah daerah. Kedua, pameran pusat, provinsi dan daerah, Ketiga keagamaan, dan keempat, kegiatan senam masal.

“Untuk PKL mohon maaf memang tidak diperbolehkan,” katanya.

Senada, Kabid Penataan DLH Jepara Hermawan menuturkan, ibarat sebuah rumah, alun-alun ini seperti teras rumah. Untuk itu, memang harus bersih dan memberikan kenyamanan bagi yang berkunjung. Karena, teras dan ruang tamu ini, menjadi cerminan pemilik rumahnya.

“Kalau teras dan ruang tamunya sudah kotor. Maka akan menimbulkan kesan jelas bagi yang datang,” ujarnya.

Hermawan juga mengatakan bahwa saat ini kesadaran Masyarakat untuk menjaga lingkungan masih kurang, seperti kesadaran membuang sampah di tempat sampah belum baik. Kebijakan mengembalikan peruntukan Alun-Alun Jepara I ini, menjadi langkah yang baik menjaga ketertiban seperti dulu lagi. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)