3 Anak Terjangkit DBD, Warga Jepara Diminta Rutin Berantas Sarang Nyamuk

JEPARA, Lingkarjateng.id – Tiga anak di Desa Welahan RT 3 dan RT 4 Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara terjangkit penyakit demam berdarah dengue (DBD) di awal Januari 2024. Mereka di antaranya berinisial RS (8), MI (5) dan NM (10).

Mengantisipasi kasus baru bertambah, Puskesmas Welahan langsung mengambil langkah sigap untuk mencegah penyebaran penyakit DBD dengan menggalakkan Gerakan PSN (pemberantasan sarang nyamuk).

Kepala Puskesmas Welahan, Nurikan, melalui Kasubag TU, Suprijogo, menjelaskan upaya mengantisipasi penyebaran DBD dapat dilakukan melalui Gerakan PSN dan penyelidikan epidemiologi (PE).

PSN dan PE ini dilaksanakan di delapan desa yang menjadi wilayah kerja Puskesmas Welahan antara lain Desa Welahan, Gedangan, Ketilengsingolelo, Teluk Wetan, Brantak Sekarjati, Kalipucang Kulon dan Kalipucang Wetan.

“Sudah ditindaklanjuti, kami gerak cepat. Alhamdulillah sekarang sudah aman,” ujar Suprijogo di kantor Puskesmas Welahan pada Selasa, 30 Januari 2024.

Saat ini, kata Suprijogo, kondisi tiga anak yang terserang DBD selamat. Ketiga anak tersebut sekarang dirawat di di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mayong Jepara.

Lebih lanjut, untuk mencegah kasus DBD berulang pihaknya juga meminta masyarakat untuk ikut dalam Gerakan PSN yakni memberantas nyamuk dari sumbernya.

Masyarakat dapat secara mandiri melakukan PE dan PSN melalui gerakan 3M plus. Menguras, menutup dan mengubur sumber nyamuk.

“Plusnya itu bisa melalui penambahan ikan pembunuh jentik-jentik, memberi tanaman pengusir nyamuk, kntinya tiga hari awal munculnya jentik itu perlu dibasmi,” bebernya.

Suprijogo menjelaskan, siklus normal munculnya nyamuk itu antara 8-10 hari. Dengan membunuh jentik-jentik di berbagai titik yang rawan menjadi sarang nyamuk, masyarakat dapat meminimalkan kasus DBD.

“Fokusnya itu di pemberantasan jentik, kalau jentik sudah dibasmi akan aman,” tuturnya.

Selain pembasmian jentik, Puskesmas Welahan juga melakukan fogging atau penyemprotan di beberapa titik. Syaratnya, minimal ada tiga kasus dalam satu RT, baru diperlukan fogging.

“Setelah ada tiga kasus kemarin, kami langsung mengantisipasi melebarnya kasus dengan fogging tanggal 24 Januari lalu,” ungkapnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)