SEMARANG, Lingkar.news – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melakukan Kunjungan Kerja Reses ke Kota Semarang, baru-baru ini. Pada kesempatan itu, Komisi X DPR RI mendapat aduan dari salah satu perwakilan kampus di Kota Semarang terkait tunjangan dosen dan guru besar (profesor) yang relatif kecil.
Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan menjawab, dengan disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru ini memberikan keleluasaan kementerian maupun lembaga pemerintahan dalam memberi perhatian terhadap kesejahteraan dosen dan guru besar.
“Guru besar kita cuma 4.000-an. Saya kira kalau hanya diberikan tunjangan hanya Rp 1,3 juta itu tidak pas. Dari dulu itu saya usulkan Rp 10 juta dan sebenarnya Rp 10 juta itu tidak besar karena guru besar kita itu beda dengan di luar negeri. Guru besar kita sudah banyak yang usianya sudah menginjak 50-an tahun ke atas,” ujar Sofyan Tan.
Ia melihat, rata-rata guru besar di luar negeri memiliki usia yang cenderung lebih muda.
“Kita ambil satu contoh di Korea Selatan itu muda-muda usianya sekitar 30 tahunan sudah guru besar. Dari sini, Korea Selatan menjadi salah satu negara ekonomi kreatif yang paling maju. Kita bisa lihat film-film Korea Selatan yang sampai sekarang digemari masyarakat. Mereka selain menyajikan film yang bagus dan inovatif, juga selalu menyisipkan produk-produk mereka,” jelasnya.
Melihat hal tersebut, ia berharap, Indonesia dapat meningkatkan literasi, pendidikan, dan tunjangan-tunjangan bagi guru besar dan dosen agar kreativitas serta ilmu dapat semakin berkembang.
“Sehingga kreativitas dan ilmu yang diajarkan bisa lebih baik dan tidak setengah-setengah,” tegasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)