SEMARANG, Lingkar.news – Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Mendag) resmi melarang TikTok Shop beroperasi. Hal itu menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Tengah (Jateng) Ratna Kawuri mengatakan, pemerintah tidak gegabah membuat kebijakan ini. Salah satunya dengan adanya kajian berdasarkan evidence (bukti). Sebagai perlindungan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ia berharap dengan upaya tersebut perdagangan yang adil (Fair Trade) akan tercipta.
“Geliat UMKM akan ramai lagi meski faktor lain juga pasti berpengaruh seperti kualitas produk, kemampuan modal, daya beli, dan masyarakat. Pemerintah harus hadir, tidak boleh semua diserahkan kepada mekanisme pasar, selama ini upaya pemerintah juga menjangkau aspek-aspek tersebut, memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan dengan berbagai fasilitas dan intervensi,”kata Ratna Kawuri, Jumat, 29 September 2023.
Sebagai sebuah sarana promosi, pihaknya sangat setuju dan mendukung akan sistem media TikTok Shop. Tetapi untuk sarana jual beli tentu ada syarat dan ketentuannya. Menurutnya ini mungkin yang perlu diluruskan.
“Saat ini dengan pemicu atau trigger dari dampak covid kemarin, UMKM sudah mereformasi diri, tidak hanya mengandalkan (penjualan) offline tetapi juga online. Hanya kita harus adil ketika usaha itu dilakukan secara offline, ada syarat legalitas dan standar yang harus dipenuhi,”imbuhnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)