PATI, Lingkar.news – Masalah penempatan tenaga pendidik yang lulus seleksi PPPK tahun 2023 di Kabupaten Pati masih menjadi tanda tanya. Pasalnya, masih banyak guru yang lulus passing grade seleksi PPPK, tetapi hingga kini masih menunggu surat penempatan. Menurut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Disdikbud) Pati, penempatan guru PPPK ini merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Hal itu disampaikan Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Pati, Ponco Sugiharto. Ia mengatakan, penempatan formasi guru yang lolos seleksi PPPK tahun 2023 di Kabupaten Pati berada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penempatan sudah ada di formasi, cuma aksesnya sudah ada di Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCASN). Formasi itu ‘kan sama dengan penempatan ‘kan, tapi kalau nama itu masih menjadi kewenangan BKN. 500 itu formasi, kalau maksud personel pengisian itu masih menjadi kewenangan pusat,” ujarnya saat dijumpai di kantornya, pada Senin, 18 September 2023.
BKPP Jelaskan Kriteria Guru dan Nakes yang Bisa Daftar PPPK Pati 2023
Untuk mengikuti seleksi PPPK, calon pelamar bisa mendaftar melalui berbagai jalur. Pertama, bisa melalui jalur khusus yakni ditujukan kepada mereka yang sudah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2022, namun belum diangkat menjadi ASN PPPK.
“Seleksi ini terbagi menjadi dua jalur, jalur umum dan jalur khusus. Jalur khusus itu akan mengakomodir yang prioritas yang lulus seleksi tahun 2022 yang belum diangkat,” tuturnya.
Kemudian bagi mereka guru honorer dengan kategori THK2. Mereka adalah orang-orang yang namanya harus terdaftar dalam database BKN sebagai THK2. Selain itu, jalur khusus juga diperuntukkan bagi guru yang sudah mengabdi selama tiga tahun di sekolah negeri dan tercatat di Dapodik di mana ia mengajar.
“Yang kedua itu dari K2, yang ketiga itu dari wiyata bakti di sekolah negeri sudah tercatat di Dapodik minimal bermasa kerja wiyata bakti 3 tahun. Itu adalah dari jalur khusus yang prioritas ketiga,” ucapnya.
Jalur selanjutnya yakni jalur umum yang ditujukan kepada guru yang sudah mengabdi di sekolah swasta. Tentunya mereka harus sudah terdaftar di Dapodik dan mempunyai Sertifikat Pendidik. Mereka akan ditempatkan di sekolah yang berbeda dengan di mana ia mengabdi.
“Selain itu ada jalur umum di luar sekolah wiyata bakti dari unsur umum. Dari lulusan PPG dan dari guru yang terdata di Dapodik, tapi tidak harus wiyata di sekolah formasi. Jadi di luar formasi boleh. Misal: saya sudah mengajar di SMP swasta, sudah terdaftar di Dapodik, saya bisa mengakses PPPK ini,” terangnya.
Lebih lanjut, kata Ponco, ketiga jalur tersebut diperuntukkan kepada para guru yang mengabdi di sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP). Mereka diusulkan Disdikbud kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati dalam seleksi PPPK tahun ini.
“Tahun ini 500 dari guru SD dan SMP. Berdasarkan kebutuhan kita ajukan ke Pemkab Pati, dalam hal ini yaitu BKPP Kabupaten Pati,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Koran Lingkar)