KENDAL, LINGKAR – Musyawarah terbuka sengketa Pemilihan dengan agenda pembuktian di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal pada Minggu, 8 Semester 2024, berlangsung menarik. Pasalnya, saksi fakta sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Zaenul Munasichin, mengatakan bahwa pasangan calon (paslon) yang disetujui adalah Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin.
Terkait tidak diterimanya paslon Dico-Ali menjadi pertanyaan DPP PKB karena sebelumnya pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB masih bisa berubah dan menjadi ranah partai pengusung, apalagi ternyata Sistem Informasi Calon (SILON) justru sudah ditutup.
Ada dua pasangan calon yang didaftarkan oleh PKB, yaitu melalui surat rekomendasi tanggal 21 Agustus 2024 bernomor 36177/DPP/01/VIII/2024 dengan mengajukan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi, kemudian mendaftarkan kembali dengan rekomendasi tertanggal 24 Agustus 2024 nomor 36411/DPP/01/VIII/2024 untuk pasangan Dico-Ali.
“Kami DPP PKB mengaku dan mendukung serta mengusulkan paslon Dico Ganinduto dan Ali Nurudin sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal dan menggugurkan surat sebelumnya yang mencalonkan Tika- Benny,” ujar Zaenul.
Namun, yang menjadi pertanyaan DPP PKB adalah terkait SILON yang sudah ditutup sebelum masa pendaftaran berakhir. Padahal, seharusnya KPU Kendal tidak menolak atau mengembalikan persyaratan paslon.
“Seharusnya KPUD ketika ada rekomendasi yang menimbulkan keraguan pendaftaran diterima dulu baru klarifikasi ke partai dalam hal ini DPP PKB, dan saat ini hampir semua KPU konfirmasi jika ada keraguan kecuali KPU Kendal,” lanjutnya
Zaenul menegaskan bahwa selama masa pendaftaran masih menjadi ranah partai dalam mengusulkan pasangan calon.
“Sehingga meskipun di last minute masih bisa berubah,” tegasnya. (Unggul Priambodo – Lingkar)