JEPARA, Lingkar.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna penetapan Miftahur Roqib sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua DPRD Jepara menggantikan Nurrudin Amin (Gus Nung) untuk sementara waktu yang sedang melaksanakan ibadah haji.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif menyampaikan bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2 tata tertib DPRD Jepara nomor 1 tahun 2019, dalam hal salah seorang pimpinan DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara selama lebih dari 30 hari, pimpinan partai politik (Parpol) asal pimpinan DPRD yang berhalangan sementara mengusulkan kepada pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD yang berasal dari Parpol tersebut, untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
“Dalam hal ini DPC PKB Jepara menunjuk Miftahur Roqib sebagai pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua DPRD Jepara menggantikan Gus Nung yang sedang menjadi petugas haji dari tanggal 30 Mei – 14 Juni 2024,” katanya.
Selanjutnya, berdasarkan surat Kemendagri nomer 837/1038.E/FY tanggal 1 Mei 2024, perihal persetujuan izin keluar negeri dengan alasan penting yaitu sebagai petugas haji, maka pengganti Gus Nung adalah Miftahur Roqib terhitung mulai tanggal 30 Mei – 14 Juni 2024.
“Semoga bisa bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” harapnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkar.news)