SEMARANG, Lingkar.news – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan.
Usulan itu berdasarkan kekayaan budaya di Provinsi Jateng. Mulai dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni dan bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
“Melihat hal ini, kami mengusulkan adanya pembentukan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan untuk melindungi dan memanfaatkan kebudayaan di Provinsi Jateng. Pentingnya pemajuan kebudayaan di Jateng, berdasarkan pertimbangan bahwa kebudayaan daerah bagian dari kebudayaan bangsa yang diakui, dihormati dan dijunjung tinggi,” kata Anggota Komisi E DPRD Jateng, Sumarsono saat Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jateng, Senin, 11 Desember 2023.
Adapun penyusunan Raperda ini bertujuan untuk mengembangkan nilai-nilai luhur bangsa, memperkaya keberadaan budaya memperteguh jati diri bangsa, kesatuan dan persatuan bangsa, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, Raperda ini juga meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa, serta mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.
Raperda itu juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sehingga regulasi atau aturan di daerah sangat diperlukan.
Sumarsono menyebut, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Provinsi Jateng ini terdiri dari 13 bab dengan 31 pasal yang di dalamnya mengatur sejumlah hal.
“Mengatur objek pemajuan kebudayaan, pemajuan kebudayaan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, sistem pengelolaan kebudayaan terpadu, ekosistem kebudayaan, apresiasi budaya, penghargaan peran serta masyarakat dan pembinaan, pengawasan, dan pendanaan,” tandasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)