Biaya Retribusi Uji Kelaikan Kendaraan Bermotor di Pekalongan Dihapus

PEKALONGAN, Lingkar.news – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menghapuskan biaya retribusi wajib uji kelaikan kendaraan bermotor sebagai upaya meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan dan mencegah kecelakaan di jalan raya.

Pembebasan retribusi tersebut diberlakukan untuk seluruh kendaraan yang memiliki kewajiban pengujian setiap 2 kali dalam setahun.

Kepala Bidang Angkutan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Endang Kostaman mengatakan bahwa, sebelumnya besaran retribusi pengujian kelaikan bervariasi tergantung pada berat kendaraan.

“Yaitu Rp 45 ribu per kendaraan, Rp 60 ribu, hingga di atas Rp 75 ribu,” kata Endang Kostaman di Pekalongan, pada Senin, 8 Januari 2024.

Menurut dia, penghapusan retribusi pengujian kelaikan kendaraan bermotor tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.

Namun, kata dia, sesuai Pasal 209 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait ketentuan peralihan bahwa kewajiban yang terutang tetap dipungut retribusi sampai dengan selesai.

Ia mengatakan, pengujian kelaikan kendaraan bermotor ini cukup penting sebagai upaya mencegah kecelakaan di jalan raya yang diakibatkan fungsi alat kendaraan tidak maksimal.

Pemkot Pekalongan berharap, dengan dihapusnya biaya uji kelaikan kendaraan bermotor tersebut bisa menimbulkan kesadaran para pemilik kendaraan untuk melakukan uji kelaikan kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat mengingat begitu pentingnya keselamatan di jalan baik bagi kendaraan, khususnya kendaraan wajib uji maupun pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan melihat teknis kondisi kendaraan masing-masing,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)