BANYUMAS, Lingkar.news – Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ditertibkan oleh Bawaslu Banyumas bersama Satpol PP.
Alat peraga tersebut ditertibkan lantaran mengandung unsur kampanye atau ajakan yang meliputi coblos nomor urut, simbol atau gambar paku, dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
APK tersebut seharusnya hanya dipasang pada masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Banyumas dengan melibatkan 27 panwaslu kecamatan dan 331 panwaslu desa/kelurahan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi saat memimpin penertiban di Purwokerto, Banyumas, pada Kamis, 16 November 2023.
Ia mengatakan Bawaslu telah 2 kali mengeluarkan imbauan kepada calon anggota legislatif maupun partai politik peserta pemilu untuk segera menurunkan alat peraga kampanye.
“Akan tetapi, hingga saat ini masih banyak alat peraga kampanye yang terpasang, padahal belum masa kampanye. Oleh karena itu, kami melakukan penertiban secara serentak,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya menurunkan APK yang terpasang di berbagai lokasi dan selanjutnya diamankan di Kantor Bawaslu Banyumas.
“Apabila di wilayah Banyumas masih terdapat alat peraga kampanye yang terpasang di luar masa kampanye, kami akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)