Banding Ditolak PTUN, Apindo Jateng Harus Terima Kenaikan UMK Semarang dan Jepara

SEMARANG, Lingkar.news – Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) kembali melakukan aksi pengawalan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap penundaan pelaksanaan SK Gubernur Nomor 561/57 Tahun 2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Hasilnya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan dari Apindo tidak diterima.

“Saya rasa majelis hakim sudah benar, saya mengapresiasi hakim setinggi-tingginya karena sudah memakai hati nuraninya dengan memutuskan gugatan Apindo ini tidak diterima sehingga bisa dikatakan buruh saat ini sedang merayakan kemenangan,” ujar Ketua DPW FSPMI KSPI Jateng Aulia Hakim seusai mengikuti pengawalan gugatan Apindo di Kantor PTUN Semarang, Rabu, 10 Juli 2024.

Saat mendapatkan informasi bahwa Apindo akan mengajukan banding, dirinya mengaku mempertanyakan nasionalisme dari Apindo sendiri yang sangat ngotot ingin menang dalam perkara ini. Aulia juga mengatakan seharusnya Apindo paham dengan kondisi buruh saat ini yang sedang mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

“Saya juga perlu sampaikan juga bahwa daya beli buruh di Jawa Tengah itu menurun hampir mencapai 30%, ketika daya beli ini turun harusnya upah dinaikkan bukan malah akan diturunkan makanya saya melihat ada kepentingan politik yang dilakukan Apindo menjelang tahun-tahun Pilkada,” ungkapnya.

Dirinya juga mengaku bahwa Apindo sendiri sengaja mempertaruhkan upah untuk kepentingan politik sebagai faktor fundamental kesejahteraan buruh sehingga keresahan dari para buruh-buruh di Jawa Tengah ini menjadi terakumulasi sangat besar.

“Kami menganggap gugatan Apindo itu mengada-ada dan ketika Apindo ini sudah tidak punya dasar hukum yang jelas, menurut kami di buruh ini patut kita curigai apakah ada kepentingan secara politis dalam mendekati Pilkada ini, apakah mereka (Apindo) akan minta diperhatikan oleh para pemimpin-pemimpin daerah nantinya ketika dia seakan-akan punya Bergaining Position di posisi menguasai semua perusahaan di Jawa Tengah,”tegasnya.

Diketahui sebelumnya, gugatan Apindo Jateng dilayangkan ke PTUN Semarang pada 26 Februari 2024. Kelompok pengusaha menggugat Pj Gubernur Jateng dan menolak pemberlakuan UMK 2024 di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.

Pasalnya UMK di dua daerah ini naik di atas 6 persen karena tidak menggunakan dasar aturan PP Nomor 51/2023. Diketahui UMK Semarang sebesar Rp 3.243.969 atau naik 6 persen dibanding UMK 2023. UMK Jepara naik sebesar 7,85 persen, dari Rp 2.272.626,63 menjadi Rp 2.450.915.(Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)