BLORA, Lingkarjateng.id – Atas desakan dari warga, Kepala Desa (Kades) Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Suyatno meminta pekerjaan pengalihan alur Sungai Randu di lingkungan RT 2 RW 1 dihentikan sementara.
Suyatno menjelaskan, alasan pekerjaan pengalihan alur Sungai Randu dihentikan sementara karena selain diprotes warga juga belum adanya izin terkait proyek tersebut.
Sebelumnya, Suyatno juga telah mengumpulkan panitia pembangunan dari pihak sekolah, warga terdampak, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Sabtu, 16 September 2023 untuk mencari solusi persoalan pengalihan alur Sungai Randu.
“Mereka kami kumpulkan di balai desa untuk mencari solusi pemecahan gejolak yang terjadi di lingkungan proyek,” ucap Suyatno saat dihubungi di Blora pada Minggu, 17 September 2023.
Hasil musyawarah tersebut, lanjut Suyatno, proyek pengalihan alur sungai harus dihentikan sementara sampai proses izin selesai.
“Kami juga ingin pastikan pengerjaan proyek bisa diterima warga dan tidak menimbulkan gejolak dan aksi protes. Saya sebagai mediator kedua belah pihak, agar ada kran komunikasi yang terbangun,” ujarnya.
Diduga Belum Ada Izin Dinas, Pengalihan Alur Sungai Randu Blora Diprotes Warga
Sementara itu Kepala SMK Muhammadiyah Randublatung, Suwit, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait penghentian proyek pada Minggu, 17 September 2023.
Diberitakan sebelumnya, panitia pembangunan masjid SMK Muhammadiyah Randublatung diprotes warga RT 2 RW 1 Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora karena pengalihan alur Sungai Randu. Warga menduga proses pengalihan sungai tersebut belum mengantongi izin dari dinas terkait.
Protes warga tersebut lantaran warga khawatir pengalihan alur sungai nantinya akan membuat lingkungan banjir saat musim penghujan tiba.
Arif Saifur, warga setempat, mengatakan, pengalihan sungai dilakukan tiba-tiba oleh pihak pengembang tanpa didahului prosedur yang semestinya.
“Belum ada sosialisasi, tiba-tiba sudah diturunkan alat berat pada Sabtu, 9 September 2023 dan langsung melakukan pengerukan tanah untuk mengalihkan aliran sungai,” ujar Arif, pada Jumat, 15 September 2023.
Menurut Arif, sosialisasi baru dilakukan kepada warga pada Selasa (12/9) setelah mendapatkan protes. Kendati demikian, ia mengaku tetap tidak setuju dengan pengalihan alur sungai (sudet).
“Jika dialihkan, nanti pasti akan terjadi pengikisan tanah. Jarak bibir sungai dengan bangunan rumah penduduk tidak lebih dari satu meter. Kalau ada bencana kelak, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoal tentang izin pengalihan sungai yang belum ada hingga saat ini. Menurutnya, semua pekerjaan jika belum mendapatkan izin harus dihentikan.
“Saya sudah berkonsultasi ke Dinas Lingkungan Hidup, mestinya harus menunggu izin terlebih dahulu,” ucapnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)