BLORA, Lingkarjateng.id – Tersangka penggelapan mobil diamankan Polsek Sambong, Kabupaten Blora. Pria berinisial FS sebelumnya dilaporkan oleh Fitria warga Ledok, Kecamatan Sambong atas penipuan dan penggadaian mobil rental.
Kapolsek Sambong AKP Rustam mengatakan penggelapan mobil itu dilakukan dengan modus sewa mobil melalui pesan WhatsApp.
“Awal kejadian bermula pada Jumat 12 Mei 2023 seorang laki-laki berinisial FS warga Sambong menyewa mobil jenis Xenia milik Fitri melalui pesan Whatsapp lebih dulu. Lalu datang mengambil mobil setelah negosiasi harga sewa antara FS dengan Fitri,” bebernya pada Selasa, 13 Juni 2023.
Selanjutnya mobil dibawa oleh FS. Akan tetapi satu minggu pasca janji sewa tidak ada kabar dari FS perihal pengembalian mobil dan uang sewa. Setelah dihubungi pemilik mobil, FS berjanji mengembalikan mobil pada Sabtu 20 Mei 2023 namun pada hari yang disepakati juga tidak ada kabar. Lantaran curiga, korban kembali menghubungi FS yang ternyata mobilnya sudah digadaikan di Surabaya, Jawa Timur.
Tersangka penggelapan dan penggadaian mobil itu ditangkap setelah melakukan aksi yang sama kepada seorang bernama Jayus. Pada 10 Juni 2023, FS menyewa mobil lagi. Lalu saat janji temu di Alfamart Jiken, tersangka langsung disergap Polsek Sambong.
“Saat ini FS sudah menjalani proses penyidikan dan kita titipkan ke Mapolres Blora,” ungkap AKP Rustam.
Atas kejadian tersebut, Fitri mengaku merugi sebesar Rp 80 juta. Sedangkan mobil korban diamankan ke Mapolres Blora untuk dijadikan barang bukti tindak kejahatan pelaku, beserta barang bukti yang lain.
“Barang bukti yang diamankan Polsek Sambong berupa sebuah mobil Daihatsu Xenia, sebuah ponsel, dan tiga SIM-card berbagai merk,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)