Siswa SMK di Blora Jadi Korban Bullying, Dicegat dan Disuruh Squat Jump

BLORA, Lingkarjateng.id – Kasus bullying atau perundungan dialami salah satu siswa SMK 1 Blora baru-baru ini. Dalam video yang beredar, tampak seorang siswa diminta melakukan squat jumpyang  kemudian direkam dan diunggah ke media sosial.

Aksi perundungan ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak lantaran dinilai dapat memberikan dampak negatif serta memberikan contoh yang buruk bagi dunia pendidikan.

Peristiwa ini dikonfirmasi oleh Kepala Polsek Blora, AKP Yuliyanto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sukimin. Dia menjelaskan kronologis perundungan itu berawal saat siswa SMK 1 Blora pulang dari mendukung tim futsal sekolahnya yang bertanding di GOR Mustika.

“Dalam perjalanan pulangnya dicegat lalu dibawa beramai-rami ke area depan SMK Muhammadiyah 2 kemudian disuruh squat jump tanpa alasan yang jelas,” ungkap Ipda Sukimin melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 31 Mei 2023.

MEDIASI: Polsek Blora melakukan mediasi atas kasus perundungan antara siswa SMK 1 Blora dengan SMK 2 Muhammadiyah Blora. (Dok. Polsek Blora/Lingkarjateng.id)

Ia melanjutkan, salah saru siswa SMK 2 Muhammadiyah Blora merekam  siswa SMK 1 Blora itu selam melakukan squat jump dan diviralkan. Dari viralnya video tersebut, Polsek Blora kemudian gerak cepat melakukan klarifikasi dan mediasi dengan pihak-pihak terkait.

“Melakukan klarifikasi para pihak bersangkutan dan disaksikan guru. Selanjutnya disepakati untuk menyelesaikan masalah perundungan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Usai viralnya aksi perundungan itu, siswa yang terlibat juga diberikan edukasi terkait sikap siswa dan dampak perundungan baik kepada korban maupun pelakunya.

Atas dasar video viral tersebut kemudian segera di tindaklanjuti oleh polsek Blora dgn melakukan klarifikasi para pihak, dan disaksikan oleh guru yg kemudian para pihak sepakat utk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan selanjutnya pada anak-anak yg terlibat diberikan edukasi mengenai perilaku tersebut dan dampaknya pada korban.

“Perundungan ini memang tidak bersifat kekerasan fisik, namun korban bisa jadi terkena secara psikologisnya, karena itu kejadian ini tidak boleh terjadi lagi. Bila terjadi akan ada konsekuensi hukum,” tegasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)