Sekdes Medalem Blora Dilaporkan Polisi Soal Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat Tanah

BLORA, Lingkarjateng.id – Sekretaris Desa (Sekdes) Medalem, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Hamam, dilaporkan enam warganya atas tuduhan penipuan pengurusan sertifikat tanah berupa sertifikat hak milik (SHM)

Kasus dugaan penipuan dilakukam enam warga Medalem dengan didampingi kuasa hukum ke SPKT Polres Blora pada Senin, 30 Oktober 2023.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian bermula pada tahun 2018. Saat itu, Hamam masih menjabat sebagai Modin Desa Medalem bersama terduga lainnya berinisial KA yang mengaku sebagai notaris menjanjikan akan mengurus SHM para korban dengan membayarkan sejumlah uang.

Dari keterangan para korban, AH meminta uang sebesar Rp 10 juta per SHM-nya, namun tak semua korban langsung membayar lunas. Ada yang baru membayar Rp 4,5 juta, ada juga yang membayar Rp 6,1 juta. Namun hingga memasuki akhir tahun 2023, para korban belum menerima SHM yang dijanjikan oleh AH.

Atas dasar itulah, para korban mengaku tak segan mengambil langkah hukum lantaran merasa ditipu oleh Sekdes Medalem dan melaporkan ke Polres Blora dengan Nomor: STLLP/228/X/2023/Jateng/Res Blora dan Nomor: STLLP/229/X/2023/Jateng/Res Blora pada Senin, 30 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB.

“Udah lama sejak tahun 2018 dan saya sudah membayar Rp 6,1 juta. Namun sampai sekarang nggak ada kejelasan,” ucap salah satu korban.

Lukito selaku Kuasa Hukum para korban menyampaikan bahwa total kerugian para korban yang melapor ke Polres Blora mencapai Rp 33,5 juta.

“Ada 6 korban yang melapor. Uang yang sudah dibayarkan masing-masing berbeda, tetapi yang jelas total kerugian 6 korban ini mencapai Rp 33,5 juta,” ucap Lukito.

Terpisah, Sekdes Medalem Hamam saat dihubungi di Blora pada Selasa, 31 Oktober 2023 mengatakan bahwa bisa jadi laporan atas dirinya itu salah alamat. Hamam beralasan, waktu itu ia hanya mengenalkan warga kepada broker dari Blora dengan inisial KH.

“Ceritanya begini, waktu itu saya sedang mensertifikatkan tanah yang tempati saat ini melalui saudara KH. Waktu itu, bisa jadi dengan waktu yang relatif singkat,” kata Hamam.

Setelah sertifikat jadi, lanjut Hamam, beberapa warga akhirnya ikut melalui jalur yang sama dengan dirinya. 

“Jadi saya hanya mengenalkan saja. Semua pembayaran di atas kuitansinya itu antara warga sendiri dengan saudara KH. Karena saya sejak dulu tidak mau terlibat soal uang.  Mengenalkan iya, tetapi maaf saya tidak terlibat saat pembayaran dan saat ada pengukuran iya saya ikut mendampingi. Bisa jadi, laporan ke polisi itu salah alamat saja,” jelasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)