BLORA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 704.285 pemilih. Rinciannya 349.413 laki-laki dan 354.872 perempuan, yang tersebar di 16 kecamatan, 295 desa/kelurahan dengan 2.977 TPS.
DPT ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu Tahun 2024 di Gedung PKPRI Blora pada Selasa, 20 Juni 2023.
“Prinsipnya DPT ini adalah bagaimana menjamin mereka yang sudah memiliki hak pilih, mereka masuk di DPT dan mereka yang tidak memenuhi syarat tidak masuk ke dalam DPT dengan berbagai argumentasinya atau berbagai persyaratannya,” jelas Ketua KPU Blora, Muhammad Hamdun.
Hamdun mengatakan, meski DPT Pemilu 2024 sudah ditetapkan jika sepanjang nanti ada masukan dari masyarakat dan itu dapat dipertanggungjawabkan bisa saja terjadi perubahan data. KPU Blora akan menindaklanjutinya sampai hari H.
“Bisa enggak KPU menjamin 100 persen? Tentu jawabnya tidak. Karena kita melakukan pendataan sekitar 700 ribu pemilih dan tentu pasti ada satu dua yang tercecer. Setelah ini kita akan kelola yang namanya DPK (Daftar Pemilih Khusus) mereka yang belum ada di DPT tapi mereka punya KTP,” tambahnya.
Menurutnya, untuk menentukan DPT ini sudah melalui proses yang panjang, sekitar 4-5 bulan. Mulai dari penerimaan DP4 dari Kemendagri dan dipersandingkan dengan data Pilkada 2020. Data itu kemudian menjadi bahan untuk coklit.
Dia menambahkan, tidak hanya melibatkan petugas KPU saja dalam menentukan DPT tetapi juga koordinasikan dengan pemerintah daerah. Mulai dari Pemkab Blora, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa. Pihaknya juga melibatkan teman-teman Bawaslu secara berjenjang sampai dengan tingkat desa.
“Dan yang penting lagi dari teman-teman partai politik yang selalu kita mintai masukan, saran, supaya daftar pemilih yang kita tetapkan hari ini itu dapat dipertanggungjawabkan dan data ini valid,” tandasnya. (Lingkar Network | Subekan – Lingkarjateng.id)