BLORA, Lingkarjateng.id – Batas waktu pendaftaran bakal calon legislatif pada Pemilu Legislatif 2024 sudah berakhir per Minggu, 14 Mei jam 24.00 WIB. Dari pendaftaran yang dibuka selama 1-14 Mei itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora menerima 623 berkas bakal calon anggota DPRD Blora dari seluruh partai politik.
“Hingga batas akhir penutupan ada 16 parpol telah mendaftarkan Bacalegnya, dan kami nyatakan semua berkas diterima,” ujar Ketua KPU Blora, Hamdun, pada Senin, 15 Mei 2023.
Hamdun mengatakan, dari total 623 berkas bakal caleg itu akan segera dilakukan verifikasi terhitung mulai 14 Mei hingga 23 Juni 2023.
“Nanti kita verifikasi dulu semua berkas, hingga akan ada pengumuman hasil dari verifikasi tersebut,” imbuhnya.
Ia melanjutkanm jika ke depan terdapat kekurangan ataupun kekeliruan berkas pihak KPU akan memberikan waktu untuk perbaikan.
“Jadwalnya dari tanggal 27 Juni hingga 9 Juli 2023, akan ada pengajuan tahapan perbaikan,” ucapnya.
Sedangkan, jika selama masa perbaikan berkas bakal caleg tidak menyerahkan berkas yang sudah diperbarui maka secara otomoatis akan dinyatakan gugur. Dirinya menilai waktu perbaikan selama dua minggu sudah cukup.
“Waktu dua minggu cukup lah untuk perbaikan,” lanjutnya.
Sementara ketika disinggung soal mantan narapidana yang ikut maju Pileg 2024, Hamdun mengungkapkan bahwa status mantan narapidana tetap memiliki kesempatan untuk ikut dalam kontestasi politik dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
“Jika tuntutan di bawah lima tahun, bisa langsung ikut nyaleg. Tetapi jika tuntutannya di atas lima tahun harus ada jeda waktu selama limatahun lagi, baru boleh daftar. Kalau di Blora saya belum bisa kasih infonya, ‘kan baru mulai tahap verifikasi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)