Pedagang di Blok W Pasar Kobong Blora Akan Dikenai Retribusi, Ini Besarannya

BLORA, Lingkarjateng.id  – Semua pedagang yang menempati pertokoan dan ruko di Blok W pasar Kobong Wulung, Randublatung, Blora, akan dibebani pajak retribusi tahun ini.

Peraturan ini baru bisa diterapkan karena sejak awal penempatan ruko Blok W Pasar Kobong terjadi masalah. Sehingga para pedagang yang menempati ruko tersebut masih belum dikenakan beban  retribusi hingga saat ini.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Blora, Kiswoyo, mengacu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang retribusi, maka seluruh pasar dan pertokoan ruko milik pemerintah daerah akan dikenakan retribusi.

“Aturan sudah jelas, dan akan diterapkan mulai Januari 2024 ini. Info lebih jelas bisa menghubungi Kabid Pasar,” ujarnya, pada Senin, 10 Juni 2024.

Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Dindakop UKM Kabupaten Blora, Margo Yuwono, mengungkapkan jika penerapan retribusi memang akan diterapkan di 13 pasar yang ada.

“Selain pasar, ruko dan pertokoan juga. Bedanya, kalau pasar itu retribusi. kalau ruko namanya retribusi kekayaan daerah atau kayada,” terangnya.

Yuwono menjelaskan, untuk retribusi ruko penghitungannya disesuaikan dengan luasan ruko, misal ruka dengan 1 persegi dikenakan Rp 10 ribu  perbulan. Jika luasan 4×3 meter persegi, artinya pedagang berkewajiban membayar Rp 10 ribu dikalikan dengan 12 meter persegi yakni Rp 120 ribu per bulan.

“Atau mau harian atau langsung per tahun, tinggal dikonversikan. Kalau pasar kan Retribusi harian biasa,” jelasnya.

Namun, pihaknya juga tidak terlalu menekan pedagang. Pedagang bisa secara luwes membayarnya.

“Kami tegaskan, tidak ada pembayaran cash, semua non tunai melalui bank BPD tau dengan kartu laku pandai. Ini sebagai antisipasi terjadinya praktik korupsi,” ucapnya.

Yuwono menambahkan, dikarenakan ada kenaikan retribusi pada Perda No.6 tahun 2023 itu, Bupati Blora akhirnya sepakat menurunkan besaran nominalnya usai ada audiensi pedagang pasar pada awal Februari 2024 lalu.

“Pak Bupati memberikan keringanan dengan dasar pasca pemulihan ekonomi pasca Covid dan keluhan pedagang soal masih sepinya beberapa pasar dan ruko,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)