Nunggak Rp 29 M, Tingkat Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan di Blora Terendah se-Jateng

BLORA, Lingkarjateng.id – Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Blora tembus Rp 29 miliar. Data tersebut mencatatkan Kabupaten Blora sebagai daerah paling tidak patuh bayar pajak karena rankingnya berad di paling bawah se-Jawa Tengah.

Data tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Jawa Tengah Komisi C dari Partai Golkar, Padmasari Mestikajati, saat sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk menunjang pembangunan Jawa Tengah.

“Saat ini tunggakannya mencapai Rp 29 miliar, dan Blora berada di posisi ke-35 yang tingkat kepatuhannya paling rendah. Untuk itu, segera saja membayar pajak kendaraan,” bebernya.

Padma menuturkan, pajak kendaraan bermotor memiliki persentase cukup besar untuk mendukung pembangunan di Jawa Tengah, maupun tiap kota/kabupaten.

“Dari pajak bisa untuk membiayai pembangunan sekolah SMA/SMK, jalan raya, BPJS dan lainnya, yang menjadi urusan wajib Pemprov Jateng, sehingga manfaatnya kembali ke masyarakat kita,” terangnya.

Ia yang duduk sebagai wakil rakyat di Komisi C DPRD Jateng ini, sudah menjadi tugasnya untuk mengawal pengelolaan pendapatan daerah yang salah satunya dari sektor pajak.

“Sesuai dengan tugas saya di Komisi C yakni mengawasi dan mengawal pengelolaan pendapatan daerah, saya harus bisa membantu UPPD Samsat Blora untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucapnya pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Sementara itu Kepala UPPD Samsat Blora, Aris Wibowo, membenarkan bahwa kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan masih rendah. Oleh karena itu perlu sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya bayar pajak.

“Pendapatan daerah sebagian besar berasal dari pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang nantinya akan dikembalikan juga ke daerah untuk membiayai pembangunan di seluruh kabupaten, termasuk Kabupaten Blora ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)