BLORA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berencana menarik pajak bagi seluruh objek pajak ilegal atau tak berizin. Wacana penarikan objek pajak ilegal itu mencuat dalam rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diselenggarakan Satpol PP Blora lantaran banyaknya objek pajak yang belum memiliki izin.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko, menyampaikan bahwa masih banyak objek pajak yang belum memiliki izin operasional sehingga perlu ditertibkan. Selain itu penarikan objek pajak ilegal untuk memaksimalkan kinerja Satpol PP di bidang penegakan perda.
“Objek pajak itu seharusnya mampu menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) ketika mereka sudah memiliki izin. Namun, masih banyak objek pajak diantaranya reklame, hiburan malam dan kandang ayam itu tidak memiliki perizinan yang jelas. Kami dari Satpol PP Blora sering mendapati tempat-tempat yang tidak berizin, namun tidak bisa ditindaklanjuti karena belum ada arahan dari tim pengawas atau OPD terkait,” jelasnya.
Welly menyampaikan, bidang Penegakan Perda di Satpol PP Blora harus dimaksimalkan. Sebab, ketika ada laporan dan arahan untuk ditindak maka akan langsung terjun ke lapangan. Namun ketika OPD sebagai pengawas lapangan tidak memberikan arahan, bidang perda tidak akan menindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah BPPKAD Blora, Tulus Prasetyono, mengatakan bahwa mekanisme penarikan pajak itu bisa dilakukan bagi yang berizin maupun yang tidak berizin. Sebab, penarikan pajak bukan didasarkan atas izin, namun adanya aktivitas eksploitasi.
“Adanya keputusan seperti ini bukan berarti Pemkab serta merta membiarkan aktifitas di setiap objek pajak itu ilegal. Setelah ditarik pajak tersebut akan diminta untuk mengurus legalitas atau perizinan dari objek pajak tersebut,” (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)