BLORA, Lingkarjateng.id – Kepala Desa (Kades) Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Rumidi, kini mendekam di sel tahanan pasca pelariannya ke Lampung selama 2,5 bulan.
Sebelumnya, Rumidi diketahui telah absen meninggalkan tugasnya sebagai kades sejak 19 Juni 2023 dan yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Alhasil roda pemerintahan terhambat.
Pelarian Rumidi diduga terkait penyelewengan dana Bantuan Kabupaten (Bankab) Kabupaten Blora tahun 2022 dan Dana Desa (DD) tahun 2023. Dana tersebut padahal akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan pemasangan paving, talud, JUT (Jalan Usaha Tani), dan pembangunan pipanisasi air bersih.
Kepala Satreskrim Blora AKP Selamet mengatakan bahwa Kades Nglebur, Rumidi, diamankan pada Minggu, 17 September 2023. penyelidikan terhadap tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora ada indikasi kepala desa melakukan penyimpangan terhadap dana atau anggaran yang ada di desa tersebut. Selanjutnya pada bulan Mei tahun 2023, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan secara intens, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, dan pengumpulan bukti-bukti terkait adanya dugaan tersebut,” ucap AKP Selamet pada Kamis, 21 September 2023.
2 Bulan Kades Nglebur Blora Absen Ngantor, Pelayanan dan Pencairan Dana Desa Terhambat
Ia menyampaikan, dalam kasus tersebut ada beberapa kegiatan pembangunan fisik yang ternyata fakta pembangunan di lapangan itu tidak ada dan ada sebagian kegiatan yang sudah dibelikan material tetapi pembangunannya juga tidak ada.
“Modus yang dilakukan adalah, kades ini memberitahukan kepada bendahara bahwa anggaran dana desa akan turun dan dipinjam terlebih dahulu. Jadi bersama-sama berangkat ke bank untuk mencairkan dana itu, dan setelah cair langsung dipinjam. Jadi bendahara ini diperintahkan untuk membuat berita acara bahwa uang itu seolah-olah digunakan untuk kepentingan yang lain, tetapi faktanya uang itu untuk kepentingan pribadi kepala desa,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan Polres Blora, Kades Nglebur Rumidi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 396 juta. Rumidi juga sudah diminta untuk mengembalikan uang tersebut, namun baru mengembalikan Rp 40 juta.
“Yang bersangkutan sempat berada di wilayah Lampung, Sumatera. Itupun kami dapat informasi dari teman-teman kades, karena sempat dihubungi untuk meminta bantuan kiriman uang, terus hampir berjalan beberapa bulan kemudian yang bersangkutan kembali ke desanya untuk menengok keluarganya, karena informasinya anak dan istrinya juga sakit,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Rumidi mengaku, uang tersebut digunakan untuk berobat dan membayar utang.
“Keluarga saya sakit, saya juga sakit. Selain itu juga untuk bayar hutang,” ucap Rumidi sambil menundukkan kepala. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)