BLORA, Lingkarjateng.id – Tiga tersangka jual beli kios Pasar Randublatung, Kabupaten Blora masih belum dilakukan penahanan. Padahal saat ini sudah memasuki pekan kedua setelah pemeriksaan pertama pada 20 September 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, saat dihubungi pada Jumat, 29 September 2023mengatakan bahwa pihaknya sempat terkendala satu tersangka berinisial M yang dinyatakan sakit, sehingga guna melengkapi berkas beberapa waktu lalu masih menunggu.
“Melalui penasihat hukumnya, sesuai rekam medis bahwa tersangka M mengalami sakit. Tapi sudah kita panggil pekan lalu untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Jatmiko menjelaskan, ketiga tersangka memang belum ditahan karena masih ada tahapan yang harus diselesaikan.
“Mereka juga kooperatif dan tidak ada tanda-tanda upaya untuk kabur. Nanti tim yang akan menentukan apakah ditahan atau tidak,” ujarnya.
Kejari Blora Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Jual Beli Kios Pasar Randublatung
Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka dugaan kasus jual beli kios Pasar Randublatung dipanggil Kejaksaan Negeri Blora guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kali pertama pada Rabu, 20 September 2023.
Jatmiko menyebut, tiga tersangka dugaan jual beli kios Pasar Randublatung yang terjadi pada tahun anggaran 2018, masing-masing berinisial M yakni mantan Kepala DindakopUKM Kabupaten Blora, selanjutnya W yaitu mantan kepala UPTD Pengelolaan Pasar Wilayah IV Randublatung, dan ZA yang merupakan mantan bendahara Pasar Randublatung.
“Kemarin ketiganya sudah kita periksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya,” imbuhnya.
Ia mengatakan, ada 30 saksi yang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari pedagang, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pasar Randublatung, dan swasta.
2 Tersangka Ditahan, Kasus Jual Beli Kios Pasar Kobong Blora Masuk Penyidikan
Tin salah seorang pedagang sembako di Pasar Randublatung menyatakan sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Blora sebanyak tiga kali.
Dia menceritakan, dulu membeli dua kios baru yang selesai dibangun di Pasar Randublatung dengan harga per kios Rp 120 juta, sehingga total Rp 240 juta.
“Untuk beli kios ini, uangnya dari jual perhiasan dan lainnya dapat Rp 140 juta. Yang Rp 100 juta pinjam di bank,” ucap Tin.
Lebih lanjut, Tin menambahkan jika rencananya ia akan dipanggil kembali sebagai saksi di Semarang.
“Kabarnya mau dipanggil lagi di Semarang. Dijemput katanya, tapi belum tahu waktu pastinya,” imbuhnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)