BLORA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah meminta keterangan saksi dalam kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung. Sebanyak 30 saksi yang dimintai keterangan itu terdiri dari para pedagang, Aparatur Sipil Negara di lingkungan pasar dan swasta.
Sebelumnya, Kejari Blora telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung tahun anggaran 2018 yakni M selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM), W yang merupakan mantan Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Wilayah IV Randublatung, dan ZA mantan bendahara pasar Randublatung.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, mengatakan ketiga tersangka memang belum dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka lantaran saat ini pihaknya masih melengkapi keterangan dari para saksi.
3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Kios Pasar Randublatung
“Tunggu semua saksi ini selesai diproses. Nanti terakhir tersangka kita panggil dan kita periksa,” jelasnya, pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Sementara itu, salah satu pedagang Pasar Randublatung yang akrab di sapa Tin mengatakan bahwa dirinya sudah diperiksa oleh Kejari Blora sebanyak tiga kali sebagai saksi kasus tersebut.
“Terakhir kemarin hari apa ya, saya lupa,” ujarnya.
Diduga Libatkan Pejabat Dinas, Kejari Blora Segera Ungkap Tersangka Jual Beli Kios Pasar Randublatung
Tin yang merupakan pedagang sembako menceritakan, jika dulunya ia membeli dua kios baru yang selesai dibangun dengan harga per kios Rp 120 juta, sehingga ia membayar total Rp 240 juta.
“Untuk beli kios ini, uangnya dari jual perhiasan dan lainnya dapat Rp 140 juta. Yang Rp 100 juta pinjam di bank,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa ada rencana pemanggilan kembali sebagai saksi terkait kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung di Semarang.
“Kabarnya mau dipanggil lagi di Semarang. Dijemput katanya, tapi belum tahu waktu pastinya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)