BLORA, Lingkarjateng.id – Kades Medalem, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Anik, angkat bicara soal sekretaris desa (sekdes) yang dilaporkan oleh warganya sendiri atas dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah berupa sertifikat hak milik (SHM).
Anik mengatakan, pelaporan Hamam selaku Sekdes Medalem itu karena alasan politik. Menurutnya, menjelang tahun politik bisa jadi merupakan tahun dimana orang akan mencari celah untuk menjatuhkan.
“Analisa kami memang ada yang tidak senang, jadi berusaha untuk menjatuhkan kita,” ujar Anik pada Rabu, 1 November 2023.
Menurut Anik, kejadian ini bukan kali pertama. Beberapa waktu lalu dirinya juga sempat menjadi bidikan.
“Sebenarnya kami tidak kaget, setelah saya, kini giliran pak carik,” ungkapnya.
Anik menambahkan, setahu dirinya pihak desa memang tidak terlibat secara langsung terkait pengurusan sertifikat tanah sebagaimana dimaksudkan dalam pelaporan warga.
“Waktu itu langsung pihak ketiga yang menangani, itu setahu saya,” ungkapnya.
Sekdes Medalem Blora Dilaporkan Polisi Soal Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat Tanah
Terpisah, Camat Kradenan, Tarkun menyampaikan bahwa dirinya telah mendengar informasi yang beredar belakangan.
“Saya gerak cepat, langsung mengkonfirmasi yang bersangkutan karena berada di wilayah saya. Informasi yang saya terima bahwa Sekdes tidak membawa uangnya saat transaksi berlangsung,” ujarnya.
Karena saat ini sudah kasus dugaan penipuan tersebut masuk diranah APH, Tarkun menyerahkan proses hukum yang berjalan.
“Kan sudah dilaporkan polisi, ya biar nanti hukum yang bicara,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Medalem, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Hamam, dilaporkan enam warganya atas tuduhan penipuan pengurusan sertifikat tanah berupa sertifikat hak milik (SHM)
Kasus dugaan penipuan dilakukan enam warga Medalem dengan didampingi kuasa hukum ke SPKT Polres Blora pada Senin, 30 Oktober 2023.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian bermula pada tahun 2018. Saat itu, Hamam masih menjabat sebagai Modin Desa Medalem bersama terduga lainnya berinisial KA yang mengaku sebagai notaris menjanjikan akan mengurus SHM para korban dengan membayarkan sejumlah uang.
Dari keterangan para korban, AH meminta uang sebesar Rp 10 juta per SHM-nya, namun tak semua korban langsung membayar lunas. Ada yang baru membayar Rp 4,5 juta, ada juga yang membayar Rp 6,1 juta. Namun hingga memasuki akhir tahun 2023, para korban belum menerima SHM yang dijanjikan oleh AH.
Atas dasar itulah, para korban mengaku tak segan mengambil langkah hukum lantaran merasa ditipu oleh Sekdes Medalem dan melaporkan ke Polres Blora dengan Nomor: STLLP/228/X/2023/Jateng/Res Blora dan Nomor: STLLP/229/X/2023/Jateng/Res Blora pada Senin, 30 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)