BLORA, Lingkarjateng.id – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan SDN 2 Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, membuat sejumlah pihak menyoroti kebenaran berita yang beredar.
Kepala Inspektorat Kabupaten Blora Irfan Iswandaru mengatakan, pihaknya baru mendapatkan laporan terkait dugaan pungli di SDN 2 Tambakromo.
“Iya, laporan itu masuk ke kami. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan menelusuri hal itu. Kami akan koordinasi dengan dinas yang membawahi terlebih dahulu,” ujar Irfan di Blora, Selasa, 2 Januari 2024.
Hingga saat ini, Irfan mengaku belum ada rencana untuk memanggil pihak sekolah karena baru tahap awal pendalaman dugaan kasus pungli.
Terpisah, Kepala SDN 2 Tambakromo, Fitri Khoirun Nisa, saat dihubungi pada Selasa, 2 Januari 2024 membantah telah melakukan pungutan liar di sekolahnya.
“Niat kami tulus berjuang untuk sekolah tetapi malah ada berita tidak sedap. Jujur saya merasa bersedih,” ucapnya.
Fitri menjelaskan awal mula munculnya dugaan pungli itu bermula pada kesepakatan iuran partisipasi dari sekolah yaitu tahun 2023. Sekolah yang dipimpinnya pada saat itu menerima bantuan proyek pembangunan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 1,1 miliar.
“Sekolah kami awalnya sudah ada paving, karena dilalui kendaraan material sehingga rusak. Selama enam bulan siswa-siswinya tidak bisa melakukan kegiatan outdoor karena proses pembangunan,” jelasnya.
Dari dana DAK, kata Fitri, dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) tidak ada pembangunan paving sehingga pada saat pelaksanaan workshop di sekolah ada gagasan dari komite untuk melibatkan wali murid berpartisipasi mengembalikan kondisi paving yang rusak.
“Iuran sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak menentukan nominalnya. Jadi saya rasa itu bukan pungli karena itu juga hasil kesepakatan yang hadir pada saat itu,” tegasnya.
Ia menyebut dari 115 wali murid, saat ini sudah ada 65 wali murid yang berpartisipasi iuran.
“Laporan terakhir uangnya terkumpul Rp 2,6 juta,” imbuhnya.
Atas pemberitaan yang kurang sedap itu, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.
“Kami menunggu petunjuk terlebih dahulu. Program ini kami lanjut atau tidak, karena niat kami benar-benar tulus bukan untuk pungli ataupun yang lain,” tuturnya.
Sebelumnya, beberapa wali murid ada yang mengeluhkan adanya pungutan liar berkedok permohonan bantuan seikhlasnya saat sosialisasi paving SD. Padahal SD tersebut mendapat Dana Alokasi Khusus ( DAK) tahun 2023 senilai Rp1.142.910.000.
Permohonan bantuan tersebut tertuang dalam surat undangan tertanggal 5 Desember 2023 yang ditandatangani Ketua Komite SDN 2 Tambakromo bernama Ahmad dan mengetahui Kepala Sekolah Fitri Khoirun Nisa’.
Dalam surat tersebut mengajukan edaran permohonan bantuan seikhlasnya untuk pembangunan paving halaman SDN 2 Tambakromo. Dalam surat tersebut juga menjelaskan rencana anggaran biaya paving dengan luas lahan 150 meter. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)