BLORA, Lingkarjateng.id – Penyelesaian kasus dugaan pungutan liar bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora masih berlangsung. Menurut informasi, ada potongan senilai Rp100 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM).
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora pun turut tangan untuk memfasilitasi penyelesaian dugaan pungli BLT DBHCHT ini.
“Tim sudah kami turunkan agar masalah tidak berlarut-larut agar bisa dimediasi penyelesaiannya,” ujar Kepala Dinsos P3A Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi di Blora pada Selasa, 9 Januari 2024.
Luluk menjelaskan, dugaan pungli BLT DBHCHT ini memang bukan kali pertama. Sebelumnya, dugaan pungli BLT DBHCHT juga terjadi di Desa Dringo, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
“Dalam menyelesaikan ini kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Akhirnya juga selesai. Demikian halnya untuk kejadian di Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Dinsos P3A kembali berkoordinasi dengan polisi. Kami hanya memfasilitasi agar semua persoalan bisa selesai. Terkait apakah nanti ada pidana atau tidak, polisi yang memiliki wewenang,” bebernya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus dugaan pungli BLT DBHCHT di Desa Geneng masih tahap pemeriksaan dan penyelidikan.
“Masih meminta keterangan saksi-saksi. Kalau sudah ada perkembangan nanti akan kita kabari lagi,” kata AKP Selamet.
Sebagai informasi, pungli DBHCHT di Desa Geneng diduga dilakukan oleh oknum istri seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin, 8 Desember 2023
Pemotongan atau pungutan BLT DBHCHT dari para petani tembakau di Desa Geneng sebesar Rp 100 ribu per KPM itu dengan dalih untuk uang kas kelompok tani untuk pembuatan legalitas kelompok tani serta sebagai imbalan untuk pihak-pihak yang mengurus proses bantuan tersebut.
Salah satu petani tembakau penerima BLT DBHCHT di Desa Geneng yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa dirinya menerima BLT sebesar Rp1,1 juta dari jumlah yang seharusnya diterima adalah sebesar Rp1,2 juta lantaran yang Rp100 ribu diserahkan kepada Ketua Kelompok Tani yang berinisial W.
“Uang Rp100 ribu itu buat kas kelompok tani, sama untuk yang mengurus mengusulkan bantuan, katanya seperti itu dulu. Karena itu penyampaiannya dulu waktu pengumpulan berkas sudah satu tahun lebih itu. Katanya untuk mengurus badan hukum kelompok tani juga,” jelasnya.
Ia menyebut, jumlah petani tembakau penerima BLT DBHCHT ada 112 KPM.
Terpisah, Ketua Kelompok Tani Desa Geneng, Warti, menyatakan bahwa itu bukan potongan tetapi KPM memberi secara sukarela.
“Itu sebenarnya bukan potongan. Dulu kelompok tani kami mengajukan, ada yang bantu mengajukan. Kemudian kami diminta data KTP dan KK. Tapi nanti kalau bisa cair ya ada gantinya untuk administrasi, saya bilang gitu,” ucapnya.
Sementara itu, oknum ASN bernama Jupri yang tak lain merupakan suami Warti memberikan tanggapan soal tudingan pungli yang dilakukan oleh istrinya.
“Nah setelah cair kemarin itu, ada warga yang tanya ke istri soal itu tapi monggo seikhlasnya saja dan banyak yang tidak memberikan dan istri juga tidak mendatangi para KPM,” jelasnya.
Saat ditanya dari 112 KPM BLT DBHCHT yang ada di Desa Geneng berapa yang sudah menyerahkan uang sebesar 100 ribu rupiah tersebut, J menyampaikan bahwa ada sekitar 40 KPM, “Kurang lebih 40 sebagian tidak ya saya tidak menanyakan, karena itu kesadaran mereka sendiri. Tidak ada paksaan,” jelasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)