BLORA, Lingkarjateng.id – Karut-marut persoalan proyek wisata Ketuwan Park di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora kini didalami pihak kepolisian. Pasalnya diduga ada tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan tempat wisata itu.
Awal muncul persoalan ini ketika Kepala Desa Ketuwan Muhtar tidak membayar pelaksana proyek padahal bantuan kabupaten yang sedianya untuk pembangunan itu dialihkan untuk pembelian joglo. Dimana Kades Ketuwan menyebut joglo itu akan diletakkan di area wisata Ketuwan Park.
Terbaru, sekretaris dan bendahara Desa Ketuwan dipanggil Polres Blora guna dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan Waterboom Ketuwan Park.
Dinas PMD Desak Kades Klarifikasi Anggaran Wisata Ketuwan Park Blora
Sekretaris Desa Ketuwan Wafiyudin mengatakan dirinya sempat dipanggil ke Polres Blora bersama bendahara desa dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Ketuwan. Dirinya mengaku menjawab pertanyaan yang diajukan polisi kepadanya.
“Iya, saya dipanggil dua kali ke Unit 3 Polres Blora. Saya jawab jujur apa adanya, sesuai yang saya tahu,” ujarnya, pada Rabu, 14 Juni 2023.
Sementara itu, Bendahara Desa Ketuwan Sipan saat dikonfirmasi juga membenarkan jika dirinya baru saja dimintai keterangan kepolisian. Dalam memberi keterangan ke polisi, Sipan mengaku jujur tanpa ada yang ditutupi.
“Jumat pekan lalu, saya dipanggil. Saya katakan setahu saya, dan saya jujur apa adanya,” jelasnya.
Proyek Wisata Tak Kunjung Dibayar, Kontraktor Tagih Janji Kades Ketuwan Blora
Sipan juga memberi keterangan bahwa selama menjabat bendahara desa dirinya tidak memegang uang sama sekali.
“Semua keuangan yang pegang pak kades,” imbuhnya.
Dia pun mengaku, meski statusnya sebagai bendahara desa, namun, hingga saat ini dirinya tanpa memegang keuangan desa sama sekali.
“Saya juga tidak pegang uang kas sama sekali, 0 rupiah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Unit 3 Polres Blora saat dikonfirmasi wartawan terkait pemanggilan tersebut masih belum memberikan keterangan resmi. (Lingkar Network |Hanafi – Lingkarjateng.id)