BLORA, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Kesehatan, yang menyediakan call center atau nomer telepon 26 Puskesmas di Blora. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mempermudah pelayanan kesehatan masyarakat.
Edy menyatakan bahwa, kesehatan merupakan sektor fundamental untuk masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu kerjasama untuk memperkuat layanan kesehatan.
“Harus gotong royong agar masyarakatnya sehat dan memberikan pelayanan yang baik serta mudah dijangkau,” ujar legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini.
Permudah Layanan, DKK Sediakan Nomer Telepon 26 Puskesmas di Blora
Undang-Undang no 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 6 menyatakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Layanan kesehatan tidak selalu kuratif atau pengobatan, namun juga preventif atau pencegahan.
“Puskesmas menjadi fasilitas kesehatan yang dekat dengan masyarakat. Sehingga perlu dimaksimalkan,” ujar Edy.
Politisi PDI-Perjuangan tersebut menyampaikan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan no 43/2019 diketahui tugas pokok puskesmas adalah untuk membangun kesehatan di wilayah kerjanya dengan pendekatan keluarga.
Dalam tugasnya ini, tambahnya, puskesmas memiliki wewenang yang salah satunya adalah melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat.
“Dengan adanya call center ini, tugas dan fungsi puskesmas semakin mudah,” tambahnya.
Edy berpesan, agar nomor telepon 26 puskesmas di Blora ini disosialisasikan. Jangan sampai menjadi program semata yang tidak berjalan. Sehingga fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blora harus berjalan. Dia juga meminta untuk dilakukan evaluasi secara berkala.
“Jika ada kendala dari puskesmas, misal kekurangan tenaga untuk menjadi call center, maka segera ditangani,” ungkapnya.
Menurutnya, adanya nomor telepon 26 puskesmas di Blora ini harus berhubungan dua arah. Artinya, tidak hanya masyarakat yang menghubungi puskesmas. Adanya call center ini bisa digunakan untuk sosialisasi dari puskesmas. Misalnya terkait vaksinasi Covid-19 dan program kesehatan lainnya.
“Jika program ini sudah berhasil, bisa diadopsi untuk faskes di atasnya. Misal setingkat RSUD,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)