BLORA, Lingkarjateng.id – Pekerja sumur Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora mulai resah dengan aksi pengeboran tambang minyak yang tidak sesuai regulasi. Hal ini disampaikan Hartoyo, warga pekerja sumur Ledok kepada Lingkar pada Kamis, 25 Mei 2023.
Menurut Hartoyo, tambang minyak Ledok yang berada di bawah naungan PT Blora Patra Energi (BPE) saat ini telah ditutup oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menggunakan police line sejak April lalu.
“Harapan kami, dari Ditreskrimsus Polda Jateng segera menindaklanjuti kasus ini. Karena dari kemarin sebelum puasa sampai sekarang belum ada penyelesaiannya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kasus penutupan sumur Ledok di titik LDK 27 bermula dari investor yang melakukan pengeboran minyak di titik yang tidak seharusnya. Hal ini berbahaya, karena dikhawatirkan akan membuat minyak keluar sendiri dan akhirnya berdampak besar seperti tragedi Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dia menyebut, kontrak kerja sama telah terjalin antara PT Pertamina EP dengan PT BPE selaku BUMD Kabupaten Blora. Pada awal Februari lalu, pihak PT BPE menyatakan siap bertanggung jawab atas segala risiko dan kerugian akibat pelaksanaan service sumur di lapangan ledok pada sumur LDK 27.
“Kelompok kami melakukan pekerjaan untuk menimba sumur tua ini sesuai prosedur. Tetapi di samping saya ada investor, dengan titik yang tidak boleh diubah. Tidak boleh mengebor lokasi yang baru, harus dengan titik yang ditentukan dan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua,” terangnya.
Dijelaskan, lokasi yang bernama LDK 27 itu dikerjakan seorang investor atas persetujuan pihak PT BPE dengan lokasi yang tidak sama sesuai koordinat yang ditentukan. Hal ini kemudian menimbulkan permasalahan yang berdampak pada pekerja tambang lainnya yang sudah sesuai aturan.
Karena itu, pihaknya berharap kasus sumur Ledok 27 dapat segera dituntaskan oleh Polda Jateng agar pekerja minyak yang lain bisa kembali bekerja dengan aman sesuai aturan.
Sementara itu, Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jateng masih menyelidiki dugaan tindak pidana yang terjadi di area Lapangan Ledok. Terpantau hingga Kamis, 25 Mei 2023 police line masih terpasang di lokasi tersebut.
Garis polisi yang dipasang petugas sejak awal April lalu itu, dipasang pada mesin bor dan mata bor yang masih berada di lokasi. Setidaknya ada sekitar 50 mata bor dan 5 casing yang masih ditinggal di area karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Untuk diketahui, sebelumnya Polda dan Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kendeng Selatan telah mengukur koordinat untuk melihat kondisi di lapangan. Hasilnya Polda menemukan pengeboran sumur mirip dengan pengeboran air tanah di dekat sumur lama.
Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah memeriksa puluhan orang berkaitan pengeboran minyak yang diduga bermasalah di Lapangan Ledok tersebut. Pemeriksaan itu guna penertiban sumur-sumur tua di Kawasan hutan tersebut.
“Saat pemeriksaan juga ditemui adanya pengeboran sumur dengan bor mirip pengeboran air tanah yang diduga digunakan untuk mengebor sumur baru di sekitar sumur lama,” terang Kasi Energi Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Provinsi Jawa Tengah Sinung Sugeng Arianto belum lama ini.
Pada saat itu, perizinan yang diberikan oleh PT Pertamina EP kepada BPE memang untuk melakukan kegiatan service sumur tua. Namun dalam pelaksanaannya, BPE melalui PPMSTL (Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Tua Ledok) melakukan pengeboran di titik 27 menggunakan mesin bor dengan merek KOKEN (CR-2B) berjenis rotary hydraulic spindle yang dibuat pada tahun 2002.
Saat dikonfirmasi, Plt Direktur Utama PT BPE Prima Segara mengaku tak mengetahui adanya police line di salah satu titik sumur di Lapangan Ledok. Pihaknya melimpahkan untuk mengonfirmasi ke PPMSTL. (Lingkar Network | Koran Lingkar)