BLORA, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora membuka pendaftaran 1.453 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim, menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran PTPS ini dilakukan secara serentak mulai tanggal 12 sampai dengan 28 September 2024 untuk gelombang pertama.
“Dilanjutkan gelombang kedua (perpanjangan) pada tanggal 1 sampai 10 Oktober mendatang,” kata Andyka pada Jumat, 13 September 2024.
Ia menjelaskan, ada 15 syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat Blora yang ingin mendaftar sebagai PTPS Pilkada 2024. Kelima belas syarat tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat mendaftar minimal usia 21 tahun
- Setiap kepada Pancasila dan UUD 1945
- Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Pemilu
- Berpendidikan minimal SMA sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik (parpol)
- Mengundurkan diri dari jabatan parpol
- Tidak pernah dipidana lebih dari 15 tahun
- Tidak pernah menjadi tim pemenangan presiden dan DPRD sekurang-kurangnya 5 tahun
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, atau jabatan pemerintah milik negara/daerah selama keanggotaan bila terpilih
- Tidak dalam berada ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
Adapun dokumen pendaftaran yang diperlukan meliputi:
- Surat pendaftaran calon Pengawas TPS
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan bermeterai 10.000, yang memuat:
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari Narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD/BUMDES selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.
“Tidak ada tes tulis, hanya wawancara. Nanti ada bobot nilainya, dari kepemiluan, pengetahuan umum, dan lainnya. Itu pasti ada,” terangnya.
Sesuai kebutuhan, sebanyak 1.453 PTP yang terpilih nantinya akan ditempatkan di masing-masing TPS se-Kabupaten Blora. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)