Baru Turun Bus, Pria Pengedar Narkoba antarkota Terciduk Polres Blora

BLORA, Lingkarjateng.id – Peredaran narkotika sudah jelas dilarang dalam undang-undang, namun kasus serupa masih sering dijumpai. Terbaru, seorang pria pengedar narkoba di Kabupaten Blora terciduk petugas kepolisian saat turun dari bus pada Minggu, 2 Juli 2023 dini hari.

Kepala Satres Narkoba Polres Blora AKP Edi Santosa menjelaskan, penangkapan pria berinisial TS (27) bermula dari informasi masyarakat terkait tindak pidana narkotika yang berasal dari luar kota.

Tim Satres Narkoba berhasil meringkus TS saat turun dari bus di  perempatan Jepon pada Minggu, 2 Juli 2023 sekira jam 00.05 WIB. Selanjutnya, saat digeledah petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dobel plastik klip bening kecil lalu, disamarkan lagi dengan kertas grenjeng rokok warna kuning dan disimpan dalam bungkus rokok.

“Dari barang bukti tersebut pelaku yang berstatus pengedar dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Blora guna penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Edi Santosa.

Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)