BLORA, Lingkarjateng.id – Absennya Kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Rumidi selama dua bulan membuat masyarakat resah. Pasalnya Kades Nglebur yang tidak bisa dikonfirmasi keberadaannya mengakibatkan pembangunan desa terhambat karena dana desa juga belum bisa dicairkan.
Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebur, Mujianto, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Rumidi selaku kepala desa pergi meninggalkan rumah sejak 19 Juni 2023 lalu. Hingga bulan Agustus yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
“Sampai sekarang kami tidak bisa komunikasi,” ucap Mujianto pada Minggu, 20 Agustus 2023.
Mujianto menyampaikan, dirinya mendapatkan informasi dari keluarga kades bahwa kepergian Rumidi saat itu untuk berobat karena penyakit yang dideritanya.
“Informasi dari pihak keluarga, izinnya waktu itu untuk berobat habis operasi kaki dari rumah sakit,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Rumidi telah menjabat sebagai Kepala Desa Nglebur sejak tahun 2019 lalu. Sedangkan, Mujianto dan beberapa perangkat desa mulai menjabat sejak tahun 2021. Adanya gap tersebut, Mujianto menyebut tidak terlalu mengetahui permasalahan pribadi dari kepala desanya tersebut.
Saat ini, dengan absennya kepala desa maka pelayanan yang dibutuhkan masyarakat terganggu. Khususnya terkait pencairan dana desa tahap kedua yang hingga Agustus 2023 tidak dapat dicairkan.
“Dana desa ‘kan sudah mulai pencairan tahap kedua, karena kepala desa tidak ada, ya, kita terhambat. Karena untuk pencarian harus tanda tangan kepala desa,” papar Mujianto.
Selain Kades Nglebur yang absen beberapa bulan, juga terdengar informasi kondisi di lingkungan masyarakat sudah mulai bergejolak. Pasalnya pembangunan dan bantuan langsung tunai tidak dapat terlaksana dengan maksimal.
“Harusnya dana desa tahap dua sudah dapat, tapi ya terhambat. Warga pun sempat menanyakan, ya, kami jawab dana desa belum dapat dicairkan karena kepala desa belum pulang,” tuturnya.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati saat dikonfirmasi terkait hal absennya Kades Nglebur mengatakan, ada beberapa opsi yang bisa diambil. Salah satunya dengan menunjuk atau menetapkan pelaksana tugas (Plt) kepala desa sehingga pelayanan masyarakat tetap berjalan maksimal.
“Bisa di Plt, tunggu ya, pasti ada jalan keluar sesuai regulasi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)