Konsisten! PLN UPT Salatiga Meraih Penghargaan Sistem Manajemen K3 Kemenaker

SALATIGA-KABARDARING.COM, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Salatiga mendapatkan apresiasi dan Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Kementrian Ketenagakerjaan (KEMENAKER) Republik Indonesia atas keberhasilan UPT Salatiga dalam menerapkan Budaya K3 untuk menciptakan Zero Accident.

Penghargaan ini menjadi komitmen PLN UPT Salatiga dalam mengutamakan aspek keselamatan kerja seluruh karyawan dengan mengintegrasikan pengelolaan K3 di seluruh Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) melalui aplikasi Inspekta dan Budaya untuk selalu mematuhi Budaya K3 di setiap pelaksanaan pekerjaan.

General Manager PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah, Tejo Wihardiyono mengatakan bahwa PLN sudah menerapkan Sistem Manajeman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten. 

“Kami bangga sekaligus bersyukur atas pencapaian ini. Kami berharap dengan pencapaian penghargaan K3 ini, akan terus dapat memotivasi kami untuk terus meningkatkan kinerja K3, karena K3 merupakan investasi dan untuk menjaga keberlangsungan usaha, serta mencapai produktivitas perusahaan,” tutur Tejo.

Pada kesempatan yang sama, Inda Puspanugraha selaku Manager UPT Salatiga menambahkan, “PLN menyadari aspek K3 adalah vital, karena berkaitan dengan karyawan yang adalah aset terpenting perusahaan. Maka PLN selalu berupaya untuk meningkatkan pengelolaan K3 agar aspek kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan terus terjaga”.

Inda menyadari, melalui Budaya K3 seluruh perusahaan dapat mencegah segala potensi kecelakaan dan bahaya dan sudah saatnya seluruh usaha yang melibatkan tenaga kerja menyadari bahwa K3 bukanlah beban atau operasional tambahan, melainkan investasi yang sangat baik yang justru berpengaruh terhadap kualitas, produktivitas, dan operasional.

PLN UPT Salatiga berkomitmen untuk selalu dapat menjaga Pasokan Listrik yang optimal tanpa mengesampingkan aspek K3 pada setiap pelaksanaan pekerjaan. Karena pasokan listrik yang andal tidak akan ada nilainya apabila terdapat kecelakaan kerja dan bahaya kerja.(ISTIMEWA)